Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Gelar Kuliah Umum, Uniyap  Hadirkan Hakim MK 

JAYAPURA-Universitas Yayasan Pendidikan Islam (Uniyap) di Tanah Papua menggelar kuliah umum  perlindungan hak konstitusional warga negara di masa pandemi oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr.Manahan MP.Sitompul, S.H.M.Hum.,di aula Universitas Yapis Papua, Dok V, Sabtu (27/8).

Kuliah umum ini dihadiri Wakil Rektor  I, Dr. Abdul Rasyid, S.Pd., S.E., M.Si., Wakil Rektor II Yana Ermawati, S.E., M.Si dan  Wakil rektor III  Dr. Ir. Didik S.S. Mabui, S.T., M.T. serta Direktur Program Pascasarjana Uniyap Papua Dr. Mohamad Yamin Noch, S.E., M.Si.

   Hakim Mahkamah Konstitusi RI Dr.Manahan MP.Sitompul, S.H.M.Hum., mengungkapkan, melalui kuliah umum yang diberikan kepada mahasiswa baru Universitas  Yapis Papua ini hal yang sangat luar biasa, karena akan   menambah wawasan dan ilmu, tidak hanya teori saja. Diharapkan mahasiswa Universitas  Yapis Papua bisa mendapatkan ilmu secara teori, tapi juga harus ada  juga mahasiswa bisa mengikuti seminar, diskusi dan kuliah umum seperti ini.

   Dalam kuliah umum ini, Manahan Sitompul menjelaskan tentang bagaimana memberikan perlindungan konstitusional terhadap masyarakat  di Indonesia dengan adanya pandemi Covid-19 dan pandemi Covid-19 sudah dinyatakan secara global penyakit dunia, beda dengan penyakit  misalnya malaria dan lain sebagainya sifatnya masih endemi.

  Karena ini sifatnya mendunia maka Indonesia harus memikirkan bagaimana tindakan yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam menyelamatkan perekonomian, kesehatan, masalah sosial, tenaga kerja, perusahaan karena negara itu punya kewenangan diskresi.

   “Negara mempunyai Kewenangan Diskresi, ada 3 kebijaksaan yang bisa dilakukan, kalau belum ada UU-nya dan peraturannya, harus dilakukannya  kebijaksanaan itu. Karena 3 syarat seperti ada kegentingan memaksa telah terpenuhi. Sehingga boleh presiden  selaku kepala ekskutif untuk mengeluarkan Perpu dan setelah Perpu keluar disetujui DPR,  berarti ada satu pengertian jadi semangatnya sama, maka  DPR dengan pemerintah harus sama- sama menanggulangi masalah pandemi ini,  makanya Perpu ini memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah anggaran yang ada dengan dilakukan refocusing,”jelasnya.

Baca Juga :  Cegah Korupsi, Pemkot Wajibkan Pegawai Terapkan Enam Standar Kerja

    Lanjutnya, anggaran refocusing itu ditujukan kepada masalah yang dihadapi mengenai kesehatan masyarakat. Kebijakan kebijakan anggaran itu juga diatur dalam UU sedemikian rupa. Sehingga ada kewenganan untuk berbuat, misalnya membuat Bansos ini  berdasarkan UU itu, karena ada kewenangan pemerintah mengubah anggaran APBN.

  Manahan Sitompul juga menjelaskan terkait pendidikan kampus, dimana mempunyai tugas mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat UUD 1945. Sekarang realisasinya pendidikan diberikan dana 20 persen dari APBN, walaupun ini belum bisa dipenuhi tapi masyarakat sudah mencoba memberikan itu. Misalnya  sekarang ada kampus merdeka diberikan keleluasaan kepada kampus bisa dikelola dengan bagus supaya mahasiswa tamat bisa diandalkan bekerja, jadi mahasiswa sudah dibekali kemampuan bukan teori saja.

  Diingatkan juga kepada kampus di wilayah timur Indonesia supaya terus meningkatkan akreditasi pelayanan mutu pendidikan. Diharapkan bisa unggul, sehingga pelayanan pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa bisa semakin maksimal dan ini akan berpengaruh terhadap SDM yang diajar,  akan mendapatkan skill, wawasan, pengetahuan tidak hanya teori saja dan nanti siap bekerja di dunia kerja.

   Diakui, jika kampus Yapis ingin maju dan berkembamg indikator yang dilakukan adalah meningkatkan kompetensi dosen dengan mengikuti perkembangan zaman. Bisa terus tingkatkan SDM, tidak hanya memiliki gelar S1, tapi juga S2, S3 bahkan Profesor.

  Selain itu, benahi pengelolaan kampus yang bagus, termasuk sarana dan prasarananya. Sebab, ini akan semakin menambah mahasiswa yang masuk, sehingga kampus bisa maju dan berkembang. Karena semakin mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Dengan demikian, tidak perlu lagi ada orang tua yang menguliahkan anak-anaknya ke kampus luar Papua. Dan kampus Yapis juga harus bisa terus membuka jurusan atau Prodi baru, karena akan menambah pilihan minat mahasiswa dalam kuliah di Uniyap.

Baca Juga :  Seluruh Apotek Telah Menarik Obat Sirup Mengandung EG dan DEG

   Sementara itu, mewakili Rektor Uniyap Papua, Direktur Program Pascasarjana Uniyap Papua Dr. Mohamad Yamin Noch, S.E., M.Si., mengaku Universitas Yapis Papua sengaja memberikan kuliah umum kepada mahasiswa baru supaya menambah wawasan dan ilmu. Univeritas Yapis Papua telah menghadirkan Narasumber dari luar, tidak kali ini saja. Dimana pada tahun 2018 pernah yakni menghadirkan Profesor Mahmud MD sebagai pengisi kuliah umum mahasiswa baru dan telah dilakukan kerjasama hingga saat ini.

  Diakui, momentum ini secara kalender akademik penting. Pertama adalah kegiatan aktivitas akademik dalam rangka biasanya menjelang wisuda diisi dengan kegiatan seperti ini, kemudian adanya mahasiswa baru juga butuh kuliah umum. Karena itu, Universitas Yapis Papua terus mengedukasi mahasiswa di kampus pada awal semester baru, biasanya ada kuliah umum dengan memperkenalkan kepada mahasiswa baru bahwa masyarakat intelektual lazim dengan dengan kegiatan ini.

  Untuk itu, melalui kuliah umum ini diharapkan mahasiswa Universitas Yapis Papua bisa semakin bertambah wawasan dan ilmunya dari  narasumber yang telah memberikan wawasan dan ilmunya. Hal lainnya, dengan adanya kuliah umum ini akan bisa memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bisa bertanya dan menggali lebih luas tentang materi yang diberikan oleh narasumber maupun isu-isu yang berkembang saat ini yang nantinya bisa menjadi sebuah referensi juga. (dil/tri)

JAYAPURA-Universitas Yayasan Pendidikan Islam (Uniyap) di Tanah Papua menggelar kuliah umum  perlindungan hak konstitusional warga negara di masa pandemi oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr.Manahan MP.Sitompul, S.H.M.Hum.,di aula Universitas Yapis Papua, Dok V, Sabtu (27/8).

Kuliah umum ini dihadiri Wakil Rektor  I, Dr. Abdul Rasyid, S.Pd., S.E., M.Si., Wakil Rektor II Yana Ermawati, S.E., M.Si dan  Wakil rektor III  Dr. Ir. Didik S.S. Mabui, S.T., M.T. serta Direktur Program Pascasarjana Uniyap Papua Dr. Mohamad Yamin Noch, S.E., M.Si.

   Hakim Mahkamah Konstitusi RI Dr.Manahan MP.Sitompul, S.H.M.Hum., mengungkapkan, melalui kuliah umum yang diberikan kepada mahasiswa baru Universitas  Yapis Papua ini hal yang sangat luar biasa, karena akan   menambah wawasan dan ilmu, tidak hanya teori saja. Diharapkan mahasiswa Universitas  Yapis Papua bisa mendapatkan ilmu secara teori, tapi juga harus ada  juga mahasiswa bisa mengikuti seminar, diskusi dan kuliah umum seperti ini.

   Dalam kuliah umum ini, Manahan Sitompul menjelaskan tentang bagaimana memberikan perlindungan konstitusional terhadap masyarakat  di Indonesia dengan adanya pandemi Covid-19 dan pandemi Covid-19 sudah dinyatakan secara global penyakit dunia, beda dengan penyakit  misalnya malaria dan lain sebagainya sifatnya masih endemi.

  Karena ini sifatnya mendunia maka Indonesia harus memikirkan bagaimana tindakan yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam menyelamatkan perekonomian, kesehatan, masalah sosial, tenaga kerja, perusahaan karena negara itu punya kewenangan diskresi.

   “Negara mempunyai Kewenangan Diskresi, ada 3 kebijaksaan yang bisa dilakukan, kalau belum ada UU-nya dan peraturannya, harus dilakukannya  kebijaksanaan itu. Karena 3 syarat seperti ada kegentingan memaksa telah terpenuhi. Sehingga boleh presiden  selaku kepala ekskutif untuk mengeluarkan Perpu dan setelah Perpu keluar disetujui DPR,  berarti ada satu pengertian jadi semangatnya sama, maka  DPR dengan pemerintah harus sama- sama menanggulangi masalah pandemi ini,  makanya Perpu ini memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah anggaran yang ada dengan dilakukan refocusing,”jelasnya.

Baca Juga :  Giliran Enam Petak Rumah Kost Ludes Terbakar

    Lanjutnya, anggaran refocusing itu ditujukan kepada masalah yang dihadapi mengenai kesehatan masyarakat. Kebijakan kebijakan anggaran itu juga diatur dalam UU sedemikian rupa. Sehingga ada kewenganan untuk berbuat, misalnya membuat Bansos ini  berdasarkan UU itu, karena ada kewenangan pemerintah mengubah anggaran APBN.

  Manahan Sitompul juga menjelaskan terkait pendidikan kampus, dimana mempunyai tugas mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat UUD 1945. Sekarang realisasinya pendidikan diberikan dana 20 persen dari APBN, walaupun ini belum bisa dipenuhi tapi masyarakat sudah mencoba memberikan itu. Misalnya  sekarang ada kampus merdeka diberikan keleluasaan kepada kampus bisa dikelola dengan bagus supaya mahasiswa tamat bisa diandalkan bekerja, jadi mahasiswa sudah dibekali kemampuan bukan teori saja.

  Diingatkan juga kepada kampus di wilayah timur Indonesia supaya terus meningkatkan akreditasi pelayanan mutu pendidikan. Diharapkan bisa unggul, sehingga pelayanan pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa bisa semakin maksimal dan ini akan berpengaruh terhadap SDM yang diajar,  akan mendapatkan skill, wawasan, pengetahuan tidak hanya teori saja dan nanti siap bekerja di dunia kerja.

   Diakui, jika kampus Yapis ingin maju dan berkembamg indikator yang dilakukan adalah meningkatkan kompetensi dosen dengan mengikuti perkembangan zaman. Bisa terus tingkatkan SDM, tidak hanya memiliki gelar S1, tapi juga S2, S3 bahkan Profesor.

  Selain itu, benahi pengelolaan kampus yang bagus, termasuk sarana dan prasarananya. Sebab, ini akan semakin menambah mahasiswa yang masuk, sehingga kampus bisa maju dan berkembang. Karena semakin mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Dengan demikian, tidak perlu lagi ada orang tua yang menguliahkan anak-anaknya ke kampus luar Papua. Dan kampus Yapis juga harus bisa terus membuka jurusan atau Prodi baru, karena akan menambah pilihan minat mahasiswa dalam kuliah di Uniyap.

Baca Juga :  Aset  Hibah dari Pemkab Jayapura Ditertibkan

   Sementara itu, mewakili Rektor Uniyap Papua, Direktur Program Pascasarjana Uniyap Papua Dr. Mohamad Yamin Noch, S.E., M.Si., mengaku Universitas Yapis Papua sengaja memberikan kuliah umum kepada mahasiswa baru supaya menambah wawasan dan ilmu. Univeritas Yapis Papua telah menghadirkan Narasumber dari luar, tidak kali ini saja. Dimana pada tahun 2018 pernah yakni menghadirkan Profesor Mahmud MD sebagai pengisi kuliah umum mahasiswa baru dan telah dilakukan kerjasama hingga saat ini.

  Diakui, momentum ini secara kalender akademik penting. Pertama adalah kegiatan aktivitas akademik dalam rangka biasanya menjelang wisuda diisi dengan kegiatan seperti ini, kemudian adanya mahasiswa baru juga butuh kuliah umum. Karena itu, Universitas Yapis Papua terus mengedukasi mahasiswa di kampus pada awal semester baru, biasanya ada kuliah umum dengan memperkenalkan kepada mahasiswa baru bahwa masyarakat intelektual lazim dengan dengan kegiatan ini.

  Untuk itu, melalui kuliah umum ini diharapkan mahasiswa Universitas Yapis Papua bisa semakin bertambah wawasan dan ilmunya dari  narasumber yang telah memberikan wawasan dan ilmunya. Hal lainnya, dengan adanya kuliah umum ini akan bisa memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bisa bertanya dan menggali lebih luas tentang materi yang diberikan oleh narasumber maupun isu-isu yang berkembang saat ini yang nantinya bisa menjadi sebuah referensi juga. (dil/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya