Tuesday, April 29, 2025
27.7 C
Jayapura

Selama 4 Tahun,  Kanwil Kemenkumham Terbitkan 3.960 Sertifikat HKI

JAYAPURA – Sejak empat tahun terakhir , 2021-2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua telah menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

  Kepala Kantor Wilayah Papua, Kementerian Hukum dan HAM, Anthonius Matius Ayorbaba menargetkan jumlah tersebut bisa mencapai 5.000 sertifikat di tahun 2025, jika dibarengi dengan dukungan dari pemerintah daerah setempat.

Ia pun mendorong masyarakat setempat agar mendaftarkan guna melindungi produk, meningkatkan daya saing, dan nilai produk serta pendapatan.

  Kata Anthonius, kekayaan intelektual Papua sudah memiliki Perdasus Nomor 19 Tahun 2008 yang mengatur tentang perlindungan kekayaan intelektual bagi OAP. Namun sejak 2008 hingga saat ini tidak ada dukungan Pemda dalam penganggaran.

Baca Juga :  Jefry Wenda Tegaskan Tidak Mengatasnamakan PRP

  “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, maka saya sangat berkepentingan menolong seniman Papua untuk mendapatkan royalti,” kata Anthonius Ayorbaba kepada wartawan usai menyerahkan sertifikat merek pada penerima di aula kantor gubernur, Sabtu (26/4).

JAYAPURA – Sejak empat tahun terakhir , 2021-2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua telah menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

  Kepala Kantor Wilayah Papua, Kementerian Hukum dan HAM, Anthonius Matius Ayorbaba menargetkan jumlah tersebut bisa mencapai 5.000 sertifikat di tahun 2025, jika dibarengi dengan dukungan dari pemerintah daerah setempat.

Ia pun mendorong masyarakat setempat agar mendaftarkan guna melindungi produk, meningkatkan daya saing, dan nilai produk serta pendapatan.

  Kata Anthonius, kekayaan intelektual Papua sudah memiliki Perdasus Nomor 19 Tahun 2008 yang mengatur tentang perlindungan kekayaan intelektual bagi OAP. Namun sejak 2008 hingga saat ini tidak ada dukungan Pemda dalam penganggaran.

Baca Juga :  Palang RSUD Abepura Dibongkar Paksa Kepala Suku

  “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, maka saya sangat berkepentingan menolong seniman Papua untuk mendapatkan royalti,” kata Anthonius Ayorbaba kepada wartawan usai menyerahkan sertifikat merek pada penerima di aula kantor gubernur, Sabtu (26/4).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya