Dia menambahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di Kota Jayapura di tengah pemberlakuan aturan baru itu, salah satu potensi besar yang sedang digarap oleh Pemkot Jayapura melalui Bapenda Kota Jayapura itu adalah potensi pajak rumah tangga yang mana pihaknya telah menargetkan senilai Rp 15 miliar untuk potensi tersebut.
Sejauh ini pihaknya juga terus melakukan sosialisasi ke masyarakat sehingga diharapkan masyarakat bisa mendukung penuh program-program pemerintah, terutama terkait dengan upaya peningkatan pendapatan asli daerah di kota Jayapura.
“Salah satu potensi yang akan dipungut yaitu sampah rumah tangga yang akan dipungut oleh Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Bapenda Kota Jayapura” ujarnya. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos