Karena itu validasi data-data penduduk di Kota Jayapura ini juga melibatkan beberapa pihak terutama masyarakat itu sendiri. Misalnya ada salah satu anggota keluarga dari warga atau masyarakat yang telah meninggal dunia sehingga ini juga harus dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sehingga data-data warga yang dinyatakan meninggal itu akan dinonaktifkan dari data kependudukan.
“Jadi kalau ada yang meninggal itu tidak serta-merta kita coret ada tahapan dan prosedur yang harus dilakukan, untuk menghapus data seseorang dari database,”ujarnya.
Saat ini jumlah data penduduk Kota Jayapura berdasarkan data di Dinas Dukcapil sebanyak, 404.193 jiwa. Dari data itu sampai di bulan Juni 2024, yang belum melakukan perekaman itu sebanyak 20%, atau sekitar 59.000 warga, yang sudah merekam KTP elektronik itu sebanyak 80% atau sebanyak 345.193 ribu keluarga yang sudah melakukan perekaman KTP.
“Jadi itu data secara keseluruhan belum kita pisahkan per kelompok usia,”tambahnya.(roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos