Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

ASN Pemkot Sudah Diperbolehkan Dinas Keluar Daerah

Wali Kota Jayapura Dr. Benhur Tomi Mano, MM

JAYAPURA-  Wali Kota Jayapura Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengatakan, saat ini jika ada ASN atau pimpinan OPD dilingkungan Pemkot yang mau melakukan perjalanan dinas ke luar daerah atau luar Papua sudah diizinkan yang penting sudah mengurus izin surat jalan dan surat kesehatan resmi.

 Hanya saja, wali kota mewanti jika dalam perjalanan dinas tersebut, ada di zona merah atau kuning yang penyebaran virus Corona masih tinggi, sekembalinya jika ASN ini pulang harus wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah, untuk memastikan tidak ada penyebaran Covid-19 termasuk wali kota atau wakil wali kota.

Baca Juga :  Paket Proyek Pekerjaan Fisik Harus Cepat Dilelang

 “Memang ASN sudah kita izinkan ke luar daerah jika ada undangan dinas dari luar, yang penting mengurus surat kesehatan dan surat jalan sesuai prosedur, kemudian jika tempat tugasnya di zona merah atau kuning, sekembalinya ASN dari tempat itu wajib lakukan karantina Mandiri selama 14 hari di rumah termasuk saya dan wakil wali kota,”ucapnya.

 Dijelaskan, memang di luar Papua sudah banyak daerah yang menerapkan adaptasi kebiasaan baru untuk yang zona hijau, sehingga aktivitas sudah dibuka dengan baik. Oleh karena itu, jika memang ini tugas ini menyangkut tugas negara dan bisa menerapkan protokol kesehatan maupun aturan yang ada tentu tidak jadi masalah, karena bagaimanapun kegiatan pemerintahan harus jalan dengan baik.(dil/wen)

Baca Juga :  Dirikan Bangunan Tanpa IMB, Buang Sampah Sembarangan Faktor Utama Penyebab Banjir
Wali Kota Jayapura Dr. Benhur Tomi Mano, MM

JAYAPURA-  Wali Kota Jayapura Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengatakan, saat ini jika ada ASN atau pimpinan OPD dilingkungan Pemkot yang mau melakukan perjalanan dinas ke luar daerah atau luar Papua sudah diizinkan yang penting sudah mengurus izin surat jalan dan surat kesehatan resmi.

 Hanya saja, wali kota mewanti jika dalam perjalanan dinas tersebut, ada di zona merah atau kuning yang penyebaran virus Corona masih tinggi, sekembalinya jika ASN ini pulang harus wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah, untuk memastikan tidak ada penyebaran Covid-19 termasuk wali kota atau wakil wali kota.

Baca Juga :  Hakim Tolak Seluruh Permohonan Pemohonan

 “Memang ASN sudah kita izinkan ke luar daerah jika ada undangan dinas dari luar, yang penting mengurus surat kesehatan dan surat jalan sesuai prosedur, kemudian jika tempat tugasnya di zona merah atau kuning, sekembalinya ASN dari tempat itu wajib lakukan karantina Mandiri selama 14 hari di rumah termasuk saya dan wakil wali kota,”ucapnya.

 Dijelaskan, memang di luar Papua sudah banyak daerah yang menerapkan adaptasi kebiasaan baru untuk yang zona hijau, sehingga aktivitas sudah dibuka dengan baik. Oleh karena itu, jika memang ini tugas ini menyangkut tugas negara dan bisa menerapkan protokol kesehatan maupun aturan yang ada tentu tidak jadi masalah, karena bagaimanapun kegiatan pemerintahan harus jalan dengan baik.(dil/wen)

Baca Juga :  Konser Simfoni Tanah Papua Siap Digelar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya