Sunday, August 17, 2025
25.4 C
Jayapura

Patahkan Kunci Stang dan Sambung Kabel

Setelah diamankan, DM langsung dibawa ke Mapolsek Abepura untuk menjalani proses interogasi. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ia tengah berjalan-jalan mencari motor yang bisa dicuri. Saat melihat sepeda motor korban di area parkir Gang Bisoka 1B, ia langsung mematahkan kunci stang dan mendorong motor keluar dari halaman.

“Sesampainya di Jalan Perkutut Kotaraja Dalam, pelaku menyambung kabel motor agar bisa dinyalakan dan kemudian melarikan diri membawa motor tersebut,” kata Kapolsek.

Lebih lanjut, DM juga mengakui bahwa aksi pencurian sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe warna merah hitam bernomor polisi PA 3421 JE itu dilakukan bersama temannya yang berinisial AI.

Saat ini, penyidik masih memburu keberadaan AI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna proses hukum lebih lanjut. (rel/tri)

Baca Juga :  Intensifkan Lagi Penyemprotan Disinfektan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Setelah diamankan, DM langsung dibawa ke Mapolsek Abepura untuk menjalani proses interogasi. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ia tengah berjalan-jalan mencari motor yang bisa dicuri. Saat melihat sepeda motor korban di area parkir Gang Bisoka 1B, ia langsung mematahkan kunci stang dan mendorong motor keluar dari halaman.

“Sesampainya di Jalan Perkutut Kotaraja Dalam, pelaku menyambung kabel motor agar bisa dinyalakan dan kemudian melarikan diri membawa motor tersebut,” kata Kapolsek.

Lebih lanjut, DM juga mengakui bahwa aksi pencurian sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe warna merah hitam bernomor polisi PA 3421 JE itu dilakukan bersama temannya yang berinisial AI.

Saat ini, penyidik masih memburu keberadaan AI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna proses hukum lebih lanjut. (rel/tri)

Baca Juga :  Penilaian Barang Milik Daerah Harus Mengacu Aturan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya