Tuesday, July 1, 2025
21.7 C
Jayapura

Berat, Tapi Terus Kerja Nyata Tingkatkan Pelayanan Publik

Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru, MM., memberikan sambutan dalam kegiatan Pendampingan Penilaian Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Pemenuhan Komponen Standar Pelayanan sesuai UU 25/2009 di Mercure Hotel Jayapura, Kamis (27/5) kemarin. ( FOTO: HUMAS PEMKOT)

JAYAPURA- Pemerintah Kota Jayapura mendapat Pendampingan Penilaian Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Pemenuhan Komponen Standar Pelayanan sesuai UU 25/2009 tentang pelayanan publik untuk wajib menunjukkan langkah prosedur suatu pelayanan, di Mercure Hotel Jayapura, Kamis (27/5) kemarin.

Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru, MM., mengakui, peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemerintah Kota Jayapura memang tidaklah mudah, sebab membutuhkan proses yang panjang. Inilah yang dilakukan Pemerintah Kota Jayapura di bawah kepemimpinan Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru, di mana prosesnya sangat berat.

“Tapi ini kita benahi, pelan-pelan kita dorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Berkat pendampingan dari Ombudsman, kita dorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemerintah Kota Jayapura,” ungkap Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru, MM., dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Pemakai Ganja Kerap Berbuat Nekad

Di tahun 2017 awal kepemimpinan, beberapa OPD masuk zona hijau dalam pelayanan publik, di antaranya Dinas PTSP, Dinas Dukcapil, dan Bapenda. Sedangkan yang lainnya masuk zona merah dan kuning.

“Syukurnya, di tahun 2018 – 2019, kita naik, di mana Pemkot Jayapura dapat nilai 91,56 dan masuk 8 besar pelayanan publik terbaik secara nasional. Dari 19 komponen penilaian, yang nilai tertinggi itu Disperindagkop dengan nilai 98, diikuti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Dukcapil, DP PTSP, Dinkes dan Dishub,” sambungnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua, Iwanggin Sabar Olif, menjelaskan bahwa semua pelayanan publik itu bermuara pada standard layanan. Standard layanan itu penting dalam memberikan pelayanan yang prima kepada publik

Baca Juga :  API Harus Jadi Mitra Pembangunan di Kota Jayapura

“Selalu kita lupa bahwa publik itu merupakan petinggi dalam suatu negara atau pemerintahan. Karena ada publik, makanya ada pemerintah dan negara. Oleh karenanya, sudah menjadi tugas pemerintah dan negara untuk memberikan pelayanan yang prima kepada publik atau masyarakat,” tambah Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua, Iwanggin Sabar Olif. (gr)

Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru, MM., memberikan sambutan dalam kegiatan Pendampingan Penilaian Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Pemenuhan Komponen Standar Pelayanan sesuai UU 25/2009 di Mercure Hotel Jayapura, Kamis (27/5) kemarin. ( FOTO: HUMAS PEMKOT)

JAYAPURA- Pemerintah Kota Jayapura mendapat Pendampingan Penilaian Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Pemenuhan Komponen Standar Pelayanan sesuai UU 25/2009 tentang pelayanan publik untuk wajib menunjukkan langkah prosedur suatu pelayanan, di Mercure Hotel Jayapura, Kamis (27/5) kemarin.

Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru, MM., mengakui, peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemerintah Kota Jayapura memang tidaklah mudah, sebab membutuhkan proses yang panjang. Inilah yang dilakukan Pemerintah Kota Jayapura di bawah kepemimpinan Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru, di mana prosesnya sangat berat.

“Tapi ini kita benahi, pelan-pelan kita dorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Berkat pendampingan dari Ombudsman, kita dorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemerintah Kota Jayapura,” ungkap Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru, MM., dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga :  API Harus Jadi Mitra Pembangunan di Kota Jayapura

Di tahun 2017 awal kepemimpinan, beberapa OPD masuk zona hijau dalam pelayanan publik, di antaranya Dinas PTSP, Dinas Dukcapil, dan Bapenda. Sedangkan yang lainnya masuk zona merah dan kuning.

“Syukurnya, di tahun 2018 – 2019, kita naik, di mana Pemkot Jayapura dapat nilai 91,56 dan masuk 8 besar pelayanan publik terbaik secara nasional. Dari 19 komponen penilaian, yang nilai tertinggi itu Disperindagkop dengan nilai 98, diikuti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Dukcapil, DP PTSP, Dinkes dan Dishub,” sambungnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua, Iwanggin Sabar Olif, menjelaskan bahwa semua pelayanan publik itu bermuara pada standard layanan. Standard layanan itu penting dalam memberikan pelayanan yang prima kepada publik

Baca Juga :  Semua Bartangungjawab Cegah Virus Corona Masuk Papua

“Selalu kita lupa bahwa publik itu merupakan petinggi dalam suatu negara atau pemerintahan. Karena ada publik, makanya ada pemerintah dan negara. Oleh karenanya, sudah menjadi tugas pemerintah dan negara untuk memberikan pelayanan yang prima kepada publik atau masyarakat,” tambah Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua, Iwanggin Sabar Olif. (gr)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya