Sunday, February 1, 2026
25.2 C
Jayapura

Ratusan Miras Ilegal Dimusnahkan

JAYAPURA–Sebanyak 840 botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan oleh aparat Polresta Jayapura Kota bersama Kejaksaan Negeri Jayapura, serta stakeholder terkait di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota, Papua Senin (26/1). Miras ilegal yang dimusnahkan tersebut berjenis Captain Morgan, hasil sitaan Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (PKL) Jayapura di Pelabuhan Jayapura.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Freddy Mulite terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki izin sebagai distributor minuman beralkohol.

Pengadilan menjatuhkan pidana berupa denda sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari.

Baca Juga :  KNPI Latih OKP dari Kampung Menjadi Mediator

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 840 botol minuman beralkohol merek Captain Morgan dirampas untuk dimusnahkan, serta membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 12 Januari 2026, oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Bustaruddin, dengan dibantu Claudia Youline selaku panitera pengganti.

“Pemusnahan miras ilegal ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Jayapura,” tegas Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol Ferdinan Numberi kepada wartawan.

JAYAPURA–Sebanyak 840 botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan oleh aparat Polresta Jayapura Kota bersama Kejaksaan Negeri Jayapura, serta stakeholder terkait di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota, Papua Senin (26/1). Miras ilegal yang dimusnahkan tersebut berjenis Captain Morgan, hasil sitaan Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (PKL) Jayapura di Pelabuhan Jayapura.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Freddy Mulite terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki izin sebagai distributor minuman beralkohol.

Pengadilan menjatuhkan pidana berupa denda sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari.

Baca Juga :  Ibu Hamil Wajib Tes HIV-AIDS

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 840 botol minuman beralkohol merek Captain Morgan dirampas untuk dimusnahkan, serta membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 12 Januari 2026, oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Bustaruddin, dengan dibantu Claudia Youline selaku panitera pengganti.

“Pemusnahan miras ilegal ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Jayapura,” tegas Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol Ferdinan Numberi kepada wartawan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya