Saturday, April 19, 2025
28.7 C
Jayapura

Nekad Curi Motor Untuk Barter dengan Ganja

   Atas perbuatannya, RI dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. “Dengan diserahkan RI ke pihak kejaksaan, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya untuk menjauhi tindakan kriminal,” harapnya.

   Komarul juga mengimbau para orang tua dan elemen masyarakat Kota Jayapura untuk lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak mereka. “Generasi muda adalah aset bangsa. Jangan sampai mereka terjerumus ke dalam dunia kriminal yang akan merugikan diri sendiri, baik saat ini maupun di masa depan,” pungkasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Terungkap, Pelaku Diduga Oknum Guru dan ASN

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Atas perbuatannya, RI dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. “Dengan diserahkan RI ke pihak kejaksaan, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya untuk menjauhi tindakan kriminal,” harapnya.

   Komarul juga mengimbau para orang tua dan elemen masyarakat Kota Jayapura untuk lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak mereka. “Generasi muda adalah aset bangsa. Jangan sampai mereka terjerumus ke dalam dunia kriminal yang akan merugikan diri sendiri, baik saat ini maupun di masa depan,” pungkasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Polsek Wamena Kota serahkan Dua Tersangka Penjual Miras ke Kejaksaan

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya