JAYAPURA-Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P 21), Polsek Abepura menyerahkan tersangka berinisial RI (17), yan terjerat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/1).
Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda, menjelaskan, penyerahan tersebut berdasarkan hasil penyidikan. Adapun penyidikan juga didasari dengan laporan polisi Nomor: LP/790/2024/Papua/Resta Jayapura Kota/Polsek Abepura, yang dilayangkan oleh terlapor Mark pada 5 Oktober 2024.
Dalam laporan, RI mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban Tofik, di rumah korban dengan cara merusak stang motor. “Dari hasil pemeriksaan, RI mengaku perbuatannya, bahkan ia juga mengaku jika aksinya itu dibantu sama kedua rekannnya yang kini masih dalam pencarian.
“Sebelum beraksi, mereka mengonsumsi minuman keras jenis stim,” ujar Kompol Komarul keterangan tertulisnya, Jumat (24/1).
Setelah mencuri, motor hasil curian tersebut dibawa oleh RI ke Polimak untuk ditukar dengan narkotika jenis ganja. “Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,” ungkap Komarul.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar dua rekan RI yang masih buron. “Kami akan melakukan pencarian terhadap kedua rekannya dan memberikan tindakan tegas atas perbuatan mereka,” tegasnya.