Monday, May 20, 2024
29.7 C
Jayapura

Pornografi Medsos Menyasar Semua Kalangan

Kompol Cahyo Sukarnito ( foto: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Sebanyak 8 kasus pornografi yang ditangani Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Papua sepanjang Januari tahun 2020, dari kasus tersebut  7 kasus  dalam proses lidik sementara 1 kasus P21.

 Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Papua Kompol  Cahyo Sukarnito menyebutkan, penanganan kasus ITE khususnya pornografi di Subdit V Ditreskrimsus Polda Papua dilaksanakan dengan beberapa mekanisme yakni pengaduan atau laporan baik dari korban maupun masyarakat.

 “Ada juga temuan hasil Patroli siber yang dilaksanakan Polda Papua dan jajaran serta pelimpaham perkara dari Bareskrim atau Polda lain,” ucap Kompol Cahyo kepada Cenderawasih Pos, Senin (27/1).

 Dikatakan,  untuk pengawasan terkait konten-konten negatif di medsos dan website dilaksanakan oleh Polda Papua dan Jajaran sesuai petunjuk pimpinan. Dimana setiap anggota Polri berkewajiban memantau peredaran konten-konten negatif di dunia maya. 

Baca Juga :  Mantan Sekda Kota Jayapura Drs Jesaya Udam Berpulang

 “Pemantauan secara khusus dilaksanakan oleh Satker-satker terkait yaitu Subdit Siber Ditreskrimsus, Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum, Bidhumas dan Reskrim seluruh jajaran Polres dan Polsek di wilayah hukum Polda Papua,” jelasnya.

 Menurut Cahyo, kasus pornografi di medsos sudah menyasar semua kalangan dan semua golongan umur. Dari anak anak, remaja, dewasa hingga orang tua. Ini dari data korban dan pelaku yang dikompulir dari Polda dan jajaran.

 Adapun mekanisme penindakan terkait peredaran konten-konten pornografi di dunia maya senantiasa dilaksanakan secara terukur, bertingkat dan berkelanjutan dengan pendekatan beberapa pendekatan yang digunakan.

 “Pendekatan yang digunakan soft approach berupa iimbauan, peringatan, permintaan maaf dan pembinaan. Dilaksanakan dengan pertimbangan pelaku adalah usia produktif, pertimbangan masa depan, status sebagai pelajar dan mahasiswa,” terangnya.

Baca Juga :  KPA Kota Jayapura Ajak Generasi Milenial Cegah HIV AIDS

Selain itu yakni hard appoach dengan menerapkan aturan hukum yang berlaku bagi para pelaku yang sudah meresahkan dan menimbulkan kerugian bagi para korban. Terkait hal tersebut dijerat dengan pasal-pasal dalam  UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan, serta UU lain yang terkait dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. (fia/wen)

Kompol Cahyo Sukarnito ( foto: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Sebanyak 8 kasus pornografi yang ditangani Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Papua sepanjang Januari tahun 2020, dari kasus tersebut  7 kasus  dalam proses lidik sementara 1 kasus P21.

 Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Papua Kompol  Cahyo Sukarnito menyebutkan, penanganan kasus ITE khususnya pornografi di Subdit V Ditreskrimsus Polda Papua dilaksanakan dengan beberapa mekanisme yakni pengaduan atau laporan baik dari korban maupun masyarakat.

 “Ada juga temuan hasil Patroli siber yang dilaksanakan Polda Papua dan jajaran serta pelimpaham perkara dari Bareskrim atau Polda lain,” ucap Kompol Cahyo kepada Cenderawasih Pos, Senin (27/1).

 Dikatakan,  untuk pengawasan terkait konten-konten negatif di medsos dan website dilaksanakan oleh Polda Papua dan Jajaran sesuai petunjuk pimpinan. Dimana setiap anggota Polri berkewajiban memantau peredaran konten-konten negatif di dunia maya. 

Baca Juga :  Kajati dan Kapolda Diminta Mengevaluasi Anggotanya

 “Pemantauan secara khusus dilaksanakan oleh Satker-satker terkait yaitu Subdit Siber Ditreskrimsus, Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum, Bidhumas dan Reskrim seluruh jajaran Polres dan Polsek di wilayah hukum Polda Papua,” jelasnya.

 Menurut Cahyo, kasus pornografi di medsos sudah menyasar semua kalangan dan semua golongan umur. Dari anak anak, remaja, dewasa hingga orang tua. Ini dari data korban dan pelaku yang dikompulir dari Polda dan jajaran.

 Adapun mekanisme penindakan terkait peredaran konten-konten pornografi di dunia maya senantiasa dilaksanakan secara terukur, bertingkat dan berkelanjutan dengan pendekatan beberapa pendekatan yang digunakan.

 “Pendekatan yang digunakan soft approach berupa iimbauan, peringatan, permintaan maaf dan pembinaan. Dilaksanakan dengan pertimbangan pelaku adalah usia produktif, pertimbangan masa depan, status sebagai pelajar dan mahasiswa,” terangnya.

Baca Juga :  Pemekaran Provinsi Papua Bukan Penghalang

Selain itu yakni hard appoach dengan menerapkan aturan hukum yang berlaku bagi para pelaku yang sudah meresahkan dan menimbulkan kerugian bagi para korban. Terkait hal tersebut dijerat dengan pasal-pasal dalam  UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan, serta UU lain yang terkait dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya