“Tujuannya untuk mengecek apakah benar data wilayah Keerom itu di luar HET untuk beras medium. Karena datanya agak tidak masuk akal, jadi besok kami akan turun langsung,” jelasnya.
Selain Keerom, Satgas juga menemukan kendala distribusi di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Yahukimo, di mana penyaluran beras SPHP belum berjalan. “Yahukimo belum masuk karena belum ada koordinasi antara Polres setempat dengan cabang Bulog. Mungkin mereka belum paham mekanismenya,” ungkapnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Satgas Pangan Papua telah memberikan pemahaman kepada seluruh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) di wilayah hukum Polda Papua. Kini, para Kasat Reskrim bertugas sebagai pengendali harga beras di daerah masing-masing, dibantu oleh satuan-satuan lain di lapangan.
“Kasat Reskrim berperan sebagai kepala pengendalian harga beras di daerah. Mereka yang akan mengawasi dan menindak pedagang yang menjual di atas harga HET,” kata Era.
Kombes Era menambahkan, sanksi yang diterapkan tidak hanya berupa tindakan hukum, tetapi juga langkah administratif dan moral, seperti pencabutan izin usaha atau penghentian jatah penjualan beras SPHP. “Tindakannya bisa berupa pencabutan izin. Atau secara moral, pedagang yang melanggar tidak lagi diberikan jatah beras SPHP untuk dijual,” tegasnya (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
“Tujuannya untuk mengecek apakah benar data wilayah Keerom itu di luar HET untuk beras medium. Karena datanya agak tidak masuk akal, jadi besok kami akan turun langsung,” jelasnya.
Selain Keerom, Satgas juga menemukan kendala distribusi di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Yahukimo, di mana penyaluran beras SPHP belum berjalan. “Yahukimo belum masuk karena belum ada koordinasi antara Polres setempat dengan cabang Bulog. Mungkin mereka belum paham mekanismenya,” ungkapnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Satgas Pangan Papua telah memberikan pemahaman kepada seluruh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) di wilayah hukum Polda Papua. Kini, para Kasat Reskrim bertugas sebagai pengendali harga beras di daerah masing-masing, dibantu oleh satuan-satuan lain di lapangan.
“Kasat Reskrim berperan sebagai kepala pengendalian harga beras di daerah. Mereka yang akan mengawasi dan menindak pedagang yang menjual di atas harga HET,” kata Era.
Kombes Era menambahkan, sanksi yang diterapkan tidak hanya berupa tindakan hukum, tetapi juga langkah administratif dan moral, seperti pencabutan izin usaha atau penghentian jatah penjualan beras SPHP. “Tindakannya bisa berupa pencabutan izin. Atau secara moral, pedagang yang melanggar tidak lagi diberikan jatah beras SPHP untuk dijual,” tegasnya (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos