Padahal lapak yang dibangun pemerintah, telah memenuhi standar yang ada. Tapi sayang tidak dimanfaatkan dengan baik. Diakui Yati, ketidakpatuhan pedagang terhadap aturan yang ada, berdampak pada pendapatan daerah. Sebab keberadaan pasar tradisional ini, memberi dampak untuk PAD Kota Jayapura.
 “Sejak awal kami sudah tegaskan, pedagang yang ada di luar area pasar, tidak dimintai retribusi,” tegas Yati.
 Kalaupun ada pihak yang melakukan penarikan retribusi terhadap pedagang yang ada di luar area pasar tersebut, itu ilegal. Sebab, pihaknya menegaskan bahwa itu itu bukan dari pengelola pasar. “Yang minta retribusi bagi pedagang di luar area pasar, itu hanyalah oknum bukan dari pengelola pasar,” tegas Yati.
 Sebab pengelola Pasar Youtefa maupun Otonom, hanya melakukan penarikan retibusi bagi pedagang yang ada di dalam area pasar. Sementara di luar area pasar bukan tanggungjawab pengelola.
 “Semua, tidak hanya di Pasar Otonom, tapi juga di Pasar Youtefa Abepura, kami tidak pernah meminta retribusi (yang diluar area pasar),” ungkapnya.
 Meski saat ini masih banyak oknum yang tidak patuh dengan aturan, tapi pihaknya tetap berupaya untuk menata kedua pasar tersebut. “Kami akan terus berusaha, karena kedua pasar ini masih banyak lapak yang tidak ditempati, sehingga kami harap para pedagang bisa berjualan di dalam area pasar,” harapnya.