Ditempat terpisah Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K membenarkan penyerahan kedua terduga pelaku tersebut yang diterima langsung oleh anggotanya untuk diambil langkah-langkah Kepolisian selanjutnya.
“Benar siang tadi anggota opsnal kami telah menjemput dua pria terduga pelaku yang kedapatan membawa ganja, ketika hendak naik ke atas kapal KM. Labobar. Tentunya akan kami lakukan pengembangan melalui pemeriksaan lebih intensif kepada mereka berdua seperti, dari mana asal barang, bagaimana bisa ada di bawah penguasaannya dan hendak dibawa kemana, pasti akan kami tindaklanjuti,” tegas AKP Febry, saat dihubungi Cenderawasih Pos, Rabu (25/9).
AKP Febry mengatakan atas perbuatannya kedua pelaku persangkakan pasal 111 (1) UU Narkotika dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Lebih lanjut AKP Febry menjelaskan bahwa diduga salah satu dari dua pelaku tersebut ada keterlibatan dari oknum TNI. Sehingga pihak Pomal Lantamal X Jayapura yang
dipimpin Letkol Hengky langsung membawa pelaku untuk dimintai keterangan.
“Dua orang yang diamankan itu diantaranya, satu TKBM yang saat ini sedang proses Keduanya dipersangkakan pasal yang sama, namun satu orang penumpang saat ini sementara didalami oleh Pomal, karena dicurigai ada keterlibatan dari oknum TNI,” ujar Kasat. (Kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos