JAYAPURA-Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus, SH.,MH.,mengaku, sampai saat ini SK Gubernur Papua atau Sekda Papua terkait penetapan penyesuaian tarif angkot juga belum dikeluarkan.
Padahal rapat penetapan naiknya tarif angkot pasca kenaikan harga BBM sudah ada, dari hasil rapat bersama Dishub Papua dengan Dishub Kabupaten/Kota di Papua serta dengan Organda pada minggu lalu di Kota Jayapura.
“Kami masih menunggu dan berharap Pemprov Papua bisa cepat mengeluarkan SK, apakah Gubernur Papua atau Sekda Papua bisa menandatangani SK Penetapan penyesuaian tarif angkot yang baru,” ungkap Justin Sitorus, Senin (26/9)kemarin
Menurutnya, apabila SK dari Pemprov ini sudah ada, maka pihaknya bisa melaporkan ke Pj Wali Kota Jayapura, untuk ditindaklanjuti dengan SK Wali Kota Jayapura terkait penetapan tarif angkot yang baru berdasarkan SK dan penomeran dari Pemprov Papua.
Diakui, jika selama ini ada oknum sopir yang sudah menaikkan harga secara sepihak. Hal ini sebenarnya tidak boleh, karena merugikan masyarakat. Tapi dengan kondisi seperti ini, tentu harusnya Pemprov bisa secepatnya menandatangani SK itu, supaya tidak ada lagi supir menaikan tarif sepihak. Ini juga bukan kesalahan dari pemerintah kabupaten/kota, karena semua sudah berusaha semaksimal mungkin.
Sementara itu, Ketua Organda Kota Jayapura Arifin S. Samady mengakui, pihaknya terus mendorong supaya SK penetapan penyesuaian tarif angkot yang baru segera ditandatangani. Hal ini supaya para sopir tidak menaikkan tarif angkot secara sepihak. Sebab, bagaimanapun naiknya harga BBM sangat mempengaruhi pemasukan para sopir.
Apalagi, naiknya harga BBM ini juga cukup tinggi dan dengan kondisi perekonomian seperti ini yang masih lesu, tentu kasihan nasib para sopir yang mempunyai tanggungan biaya hidup keluarga maupun angkot yang digunakan masih disewa. Jadi pemerintah harus mengerti kondisi yang saat ini dialami para sopir. (dil/tri)