JAYAPURA-Upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal kembali digagalkan aparat kepolisian. Dimana Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura berhasil menyita 80 liter miras lokal jenis sopi asal Ambon, di Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura, Senin (25/8).
Pengungkapan kasus ini bermula saat 15 personel Polsek KPL Jayapura yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu H. Abdul Kadir bersama Wakapolsek Iptu Syafrudin, melaksanakan pengamanan dan razia rutin terhadap barang bawaan penumpang yang turun dari kapal penumpang KM. Dobonsolo. Razia dilakukan secara ketat di pintu keluar pelabuhan, menyasar tas, koper, dan barang tentengan penumpang.
Hasilnya, aparat menemukan barang mencurigakan berupa dua koper berwarna merah dan ungu serta sebuah tas tenteng berwarna hijau hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di dalamnya terdapat 16 plastik panjang berwarna putih berisi minuman keras tradisional jenis sopi. Total miras yang diamankan mencapai 80 liter.
“Barang tersebut dibawa menggunakan jasa buruh TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) pelabuhan. Namun, saat diperiksa, pemilik barang melarikan diri sehingga identitasnya masih dalam penyelidikan,” ungkap Kapolsek KPL Jayapura, IPTU H. Abdul Kadir.
Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek KPL Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat juga tengah mendalami jaringan penyelundupan miras yang kerap memanfaatkan jalur laut untuk memasok ke Kota Jayapura.