Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Pemalsu PCR Bisa Dijerat Melakukan Kejahatan Luar Biasa

JAYAPURA– Polisi hingga kini masih  melanjutkan penyidikan terhadap beberapa pelaku pemalsuan surat PCR. Namun ada masukan untuk aparat penegak hukum dimana baik polisi maupun jaksa disarankan untuk melihat lebih jauh pasal yang tepat sebab tidak menutup kemungkinan para pelaku bisa dijerat dengan tindak pidana melakukan kejahatan luar biasa atau konvensional. Dekan Fakultas Hukum Uncen, Dr Basir Rorohmana menjelaskan bahwa tindak pidananya saja memang bisa soal pemalsuan surat namun yang perlu dimengerti adalah pemalsuan surat  sendiri ada dua, umum dan khusus. 

 Yang khusus ini berkaitan dengan hal – hal yang  sifatnya otentik seperti ijazah termasuk soal PCR ini . Otentik dan membutuhkan pembuktian hukum yang luar biasa. “Bisa saja saja ia dikenakan tindak pidana konvensional atau kejahatan luar biasa itu bisa saja tapi syaratnya harus ada beberapa, pertama menggunakan high teknologi, dilakukan orang yang mempunyai kewenangan dan ketiga, tindak pidananya memiliki dampak yang luas  termasuk bisa saja memiliki atau membentuk jaringan – jaringan tertentu,” kata Basir menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos di Auditorium Uncen, Kamis (26/8).

Baca Juga :  Gagal Menjambret, Tersangka Segera Disidang

 Poin – poin di ataslah yang  harus dimiliki jika ingin menjerat dengan pemalsuan surat khusus. Dan jika ini bisa dibuktikan maka  dirinya cenderung mengatakan ini kejahatan tindak pidana pemalsuan khusus. “Ini bisa saja dikenakan high teknologi atau media yang sifatnya menjangkau dengan luas dan ia memiliki jaringan. Jaringan ini yang kami khawatirkan  sifatnya meluas dan ini tidak bisa dijerat dengan pasal – pasal biasa, tetapi bisa dijerat dengan pelanggaran IT   sebab pasal ini bisa lebih berat,” tambahnya. 

 Basir juga meyakini jika  pelaku memiliki kewenangan karena dari kewenangan itu ia bisa memerintah dan terjadilah  perbuatan melawan hukum. “Lalu kewenangan itu tak selamanya pejabat tetapi bisa melakukan akta tertentu saja itu kewenangan,” imbuhnya. Selain  pembuat surat PCR palsu yang bisa dijerat, Baris menyebut bahwa mereka yang menerima tes PCR tanpa tes juga bisa disebut pelaku. “Tapi ini tergantung Jaksa karena ini juga bagian perbuatan melawan hukum dan itu turut serta meski pasif. Saya berharap jaksa lebih jeli melihat ini. Jangan sekedar menerapkan pasal – pasal yang sederhana semisal karena melakukan ini maka pasalnya ini, tapi harus dipikir jauh,” sarannya.  (ade/wen)

Baca Juga :  Pelaksanaan Salat Idul Adha di Masjid Dibatasi 25 Persen

JAYAPURA– Polisi hingga kini masih  melanjutkan penyidikan terhadap beberapa pelaku pemalsuan surat PCR. Namun ada masukan untuk aparat penegak hukum dimana baik polisi maupun jaksa disarankan untuk melihat lebih jauh pasal yang tepat sebab tidak menutup kemungkinan para pelaku bisa dijerat dengan tindak pidana melakukan kejahatan luar biasa atau konvensional. Dekan Fakultas Hukum Uncen, Dr Basir Rorohmana menjelaskan bahwa tindak pidananya saja memang bisa soal pemalsuan surat namun yang perlu dimengerti adalah pemalsuan surat  sendiri ada dua, umum dan khusus. 

 Yang khusus ini berkaitan dengan hal – hal yang  sifatnya otentik seperti ijazah termasuk soal PCR ini . Otentik dan membutuhkan pembuktian hukum yang luar biasa. “Bisa saja saja ia dikenakan tindak pidana konvensional atau kejahatan luar biasa itu bisa saja tapi syaratnya harus ada beberapa, pertama menggunakan high teknologi, dilakukan orang yang mempunyai kewenangan dan ketiga, tindak pidananya memiliki dampak yang luas  termasuk bisa saja memiliki atau membentuk jaringan – jaringan tertentu,” kata Basir menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos di Auditorium Uncen, Kamis (26/8).

Baca Juga :  Calon Siswa Jangan Dipersulit Ketika Daftar Sekolah

 Poin – poin di ataslah yang  harus dimiliki jika ingin menjerat dengan pemalsuan surat khusus. Dan jika ini bisa dibuktikan maka  dirinya cenderung mengatakan ini kejahatan tindak pidana pemalsuan khusus. “Ini bisa saja dikenakan high teknologi atau media yang sifatnya menjangkau dengan luas dan ia memiliki jaringan. Jaringan ini yang kami khawatirkan  sifatnya meluas dan ini tidak bisa dijerat dengan pasal – pasal biasa, tetapi bisa dijerat dengan pelanggaran IT   sebab pasal ini bisa lebih berat,” tambahnya. 

 Basir juga meyakini jika  pelaku memiliki kewenangan karena dari kewenangan itu ia bisa memerintah dan terjadilah  perbuatan melawan hukum. “Lalu kewenangan itu tak selamanya pejabat tetapi bisa melakukan akta tertentu saja itu kewenangan,” imbuhnya. Selain  pembuat surat PCR palsu yang bisa dijerat, Baris menyebut bahwa mereka yang menerima tes PCR tanpa tes juga bisa disebut pelaku. “Tapi ini tergantung Jaksa karena ini juga bagian perbuatan melawan hukum dan itu turut serta meski pasif. Saya berharap jaksa lebih jeli melihat ini. Jangan sekedar menerapkan pasal – pasal yang sederhana semisal karena melakukan ini maka pasalnya ini, tapi harus dipikir jauh,” sarannya.  (ade/wen)

Baca Juga :  Gagal Menjambret, Tersangka Segera Disidang

Berita Terbaru

Artikel Lainnya