Tuesday, June 25, 2024
29 C
Jayapura

Bobol Gudang, Pencuri Bawa Kabur Barang Senilai Rp 200 Juta

JAYAPURA – Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau curat yang dilakukan seorang pemuda berinisial IS. Pemuda berusia 33 tahun ini ditangkap usai polisi mendapat laporan tentang adanya sejumlah barang toko yang dicuri.

  Kerugiannya sendiri ditaksir mencapai Rp 200 juta. IS ditangkap di rumah kosnya di Hamadi dan disini polisi berhasil menemukan sejumlah barang yang dicuri. Ia kini dalam proses pemberkasan dan penyidikan.

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Dewa Gede Aditya Krishnanda menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 4 April 2024 lalu,  yang mana pelaku IS melalukan pencurian dengan pemberatan dengan cara mengambil barang-barang yang berada di gudang milik PT. Karya Sakti Intimas.

Baca Juga :  Gara-gara Cemburu, Nekad Aniaya Kekasih

   IS melakukan aksinya dengan merusak ventilasi gudang kemudian masuk kedalam lokasi penyimpanan barang dan mengambil sebagian barang yang ada disana berupa Baterai ABC 4 Karton, Minyak Cap Elang 869 Lusin, Perefetti 297 Karton dan 332 Boks.

   Di sini pihak korban kemudian menghitung besaran kerugian dan ternyata berkisar Rp 200 juta.  AKP Dewa menerangkan bahwa dalam melakukan aksinya, IS sempat menyewa mobil rental. Jadi seluruh barang yang dicuri diangkut mengunakan mobil tersebut.

“IS berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan di sebuah rumah kost yang berada di daerah Hamadi pada Senin (20/5) sekitar Pukul 23.00 WIT dan selanjutnya dilakukan penggeledahan hingga didapati barang-barang hasil curian yang masih disimpan oleh pelaku,” kata Dewa.

Baca Juga :  Hasil Survei SKI, Angka Stunting di Papua Turun 6 Persen

   Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 45 buah Minyak Urut GPU ukuran 60 ML, 30 Botol Minyak Kayu Putih ukuran 210 ML dan 286 Buah Balsam Otot Geliga Ukuran 20 Gram. “Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Dewa.(ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

JAYAPURA – Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau curat yang dilakukan seorang pemuda berinisial IS. Pemuda berusia 33 tahun ini ditangkap usai polisi mendapat laporan tentang adanya sejumlah barang toko yang dicuri.

  Kerugiannya sendiri ditaksir mencapai Rp 200 juta. IS ditangkap di rumah kosnya di Hamadi dan disini polisi berhasil menemukan sejumlah barang yang dicuri. Ia kini dalam proses pemberkasan dan penyidikan.

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Dewa Gede Aditya Krishnanda menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 4 April 2024 lalu,  yang mana pelaku IS melalukan pencurian dengan pemberatan dengan cara mengambil barang-barang yang berada di gudang milik PT. Karya Sakti Intimas.

Baca Juga :  Jalan di Kompleks SMAN 4 Entrop Dikeluhkan

   IS melakukan aksinya dengan merusak ventilasi gudang kemudian masuk kedalam lokasi penyimpanan barang dan mengambil sebagian barang yang ada disana berupa Baterai ABC 4 Karton, Minyak Cap Elang 869 Lusin, Perefetti 297 Karton dan 332 Boks.

   Di sini pihak korban kemudian menghitung besaran kerugian dan ternyata berkisar Rp 200 juta.  AKP Dewa menerangkan bahwa dalam melakukan aksinya, IS sempat menyewa mobil rental. Jadi seluruh barang yang dicuri diangkut mengunakan mobil tersebut.

“IS berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan di sebuah rumah kost yang berada di daerah Hamadi pada Senin (20/5) sekitar Pukul 23.00 WIT dan selanjutnya dilakukan penggeledahan hingga didapati barang-barang hasil curian yang masih disimpan oleh pelaku,” kata Dewa.

Baca Juga :  Dana Otsus Belum Cair, Programpun Mandeg

   Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 45 buah Minyak Urut GPU ukuran 60 ML, 30 Botol Minyak Kayu Putih ukuran 210 ML dan 286 Buah Balsam Otot Geliga Ukuran 20 Gram. “Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Dewa.(ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya