JAYAPURA-Meski telah disampaikan soal tingginya angka kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa di jalan ternyata tak lantas membuat warga atau pengguna jalan tertib. Belakangan ini diketahui tak sedikit pengendara motor yang mengoperasikan kendaraannya sambil mengoperasikan Hp. Padahal secara aturan ini bisa dijerat dengan ancaman 6 tahun pidana dan denda maksimal Rp 12 juta.
“Ini akan jadi satu atensi kami selain melakukan sweeping knalpot racing yang memang mengganggu pengguna jalan lain. Kami pikir mengoperasikan Hp saat berkendara sama bahayanya dengan membuka peluang lalai dan akhirnya bisa menimbulkan korban jiwa,” kata Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, Kompol Ida Pillomina melalui ponselnya, Jumat (26/5). (ade/tri)