Sunday, April 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Berantas Miras, Pemkot Harus Gunakan Kebijakan Diskresi

Dua pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polsubsektor Heram pada Sabtu (25/5) ( FOTO : Humas Polres)

Polisi Tangkap Dua Penjual Miras Ilegal

JAYAPURA – Keributan di Expo, Waena yang berujung terjadinya pembakaran pada Jumat (25) malam hingga tewasnya seorang anggota TNI akibat ditikam oleh oknum warga mendapat sorotan tajam dari salah satu akademisi Uncen, Marinus Yaung. Dosen Hubungan Internasional Fisip Uncen ini menganggap ada sikap yang kurang tegas dari pemerintah Kota Jayapura. 

Ia menyimpulkan ini karena menurutnya meski Kota Jayapura tak memiliki Perda soal pelarangan peredaran dan penjualan minuman keras, namun Pemkot   melalui Wali Kota bisa mengambil kebijakan diskresi jika menganggap dampak miras sudah mengancam nilai-nilai kemanusiaan.

 Selain itu  dua hari sebelumnya juga telah dimuat dalam berita Cenderawasih Pos jika Miras illegal digrebek dan diduga melibatkan oknum aparat keamanan. Nah seharusnya ketika indikasi Miras dijual belum waktunya itu apalagi berlabel illegal seharusnya sudah diberantas, ditumpas sehingga tak terkesan muncul kembali, tak terkesan dipelihara.

 Satpol PP sebagai ujung tombak harusnya bekerja ekstra mensikapi momen bulan Ramadhan karena pengawasan publik dan jiwa kritis publik dipastikan akan lebih meningkat. 

 “Jadi diskresi ini bisa diambil oleh pemimpin daerah bila memang melihat ada sesuatu yang harus dijadikan kebijakan meski tanpa menunggu  regulasi.  Pak Kapolri Tito kemarin sudah menunjukkan dalam menangani massa di Thamrin Jakarta. Ada kelonggaran waktu demo yang diberikan agar tak menimbulkan dampak negatif yang merugikan masyarakat banyak,” jelasnya. 

Baca Juga :  Di Kampung Engros Angka Kelahiran Terus Menurun

Korban jiwa akibat Miras kata Yaung sudah banyak berjatuhan bahkan menimbulkan korban jiwa dimana-mana. 

“Kalau beliau tak bisa tegas maka beliau bukan Wali Kota. Yang Wali Kota adalah pemilik miras. Mereka yang kendalikan Kota Jayapura, Jangan sampai masyarakat berfikir bahwa mereka yang menguasai Miras yang sesungguhnya mendikte setiap kebijakan di kota ini sehingga Miras sulit diberantas. Walkot harus tegas sebab Ia memiliki kewenangan untuk memimpin dan diangkat untuk melindungi hak hidup Kota Jayapura. Hak hidup warga negara itu dilindungi oleh hukum nasional dan Internaional. Pemerintah ada untuk rakyat bukan sebaliknya dan tanpa undang-undang pemerintah punya kewenangan diskresi untuk menyelamatkan hak hidup rakyatnya ketika terjadi kekosongan hukum,” bebernya.

 Insiden di Expo menurut Yaung bisa menjadi moment yang tepat untuk pemerintah mengambil kebijakan menghentikan peredaran Miras. Tak hanya itu, sebagai warga kota kata Yaung, masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui informasi tentang PAD yang diperoleh dari Miras jika selama ini masih dipertahankan.

 “Umumkan berapa PAD yang didapat dari minuman keras agar kami tahu PAD itu kemana saja dan untuk apa saja. Apakah kota Jayapura sangat menggantung pada PAD Miras? Jika nominalnya kecil dan tidak memberi dampak pada pembangunan mengapa tidak dihapus saja. Ini saya minta secara terbuka,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Hutan Papua Bukan Utang Negara

Sementara itu  Sebanyak 33 botol Miras ilegal dengan berbagai merk disita aparat Kepolisian dalam hal ini Polsubsektor Heram pada Sabtu (25/5) sore. Selain menyita puluhan Miras, Polisi juga mengamankan dua penjualnya di Seputaran Distrik Heram.

Penertiban penjualan minuman keras illegal ini di pimpin langsung Ka Polsubsektor Heram Iptu Alfrit B. Nadek, SH bersama lima personil Polsubsektor Heram. Hal ini tak lain untuk memberantas penjual Miras illegal di Kota Jayapura.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Ka Polsubsektor Heram Iptu Alfrit B. Nadek menyebutkan dua pelaku yang diamankan berinisial LT (33) dan DAS (42) berjualan miras illegal atau tanpa ijin usaha. 

Ia menerangkan, penangkapan dua pelaku berawal saat pihaknya melaksanakan Patroli di seputaran wilayah Distrik Heram, sesampainya di jalan raya sentani tepatnya di depan ruko melihat beberapa orang laki-laki yang diduga menjual miras ilegal.

“Ketika mobil patroli menuju depan ruko, para pelaku melarikan diri dan setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar tanah kosong ditemukan barang bukti 9 botol wishky Robinson, 9 botol vodka dan 10 kaleng bir bintang,”terang Ka Polsubsektor Heram.

“Kedua pelaku  berserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsubsektor Heram guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.(ade/fia/gin).

Dua pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polsubsektor Heram pada Sabtu (25/5) ( FOTO : Humas Polres)

Polisi Tangkap Dua Penjual Miras Ilegal

JAYAPURA – Keributan di Expo, Waena yang berujung terjadinya pembakaran pada Jumat (25) malam hingga tewasnya seorang anggota TNI akibat ditikam oleh oknum warga mendapat sorotan tajam dari salah satu akademisi Uncen, Marinus Yaung. Dosen Hubungan Internasional Fisip Uncen ini menganggap ada sikap yang kurang tegas dari pemerintah Kota Jayapura. 

Ia menyimpulkan ini karena menurutnya meski Kota Jayapura tak memiliki Perda soal pelarangan peredaran dan penjualan minuman keras, namun Pemkot   melalui Wali Kota bisa mengambil kebijakan diskresi jika menganggap dampak miras sudah mengancam nilai-nilai kemanusiaan.

 Selain itu  dua hari sebelumnya juga telah dimuat dalam berita Cenderawasih Pos jika Miras illegal digrebek dan diduga melibatkan oknum aparat keamanan. Nah seharusnya ketika indikasi Miras dijual belum waktunya itu apalagi berlabel illegal seharusnya sudah diberantas, ditumpas sehingga tak terkesan muncul kembali, tak terkesan dipelihara.

 Satpol PP sebagai ujung tombak harusnya bekerja ekstra mensikapi momen bulan Ramadhan karena pengawasan publik dan jiwa kritis publik dipastikan akan lebih meningkat. 

 “Jadi diskresi ini bisa diambil oleh pemimpin daerah bila memang melihat ada sesuatu yang harus dijadikan kebijakan meski tanpa menunggu  regulasi.  Pak Kapolri Tito kemarin sudah menunjukkan dalam menangani massa di Thamrin Jakarta. Ada kelonggaran waktu demo yang diberikan agar tak menimbulkan dampak negatif yang merugikan masyarakat banyak,” jelasnya. 

Baca Juga :  Mencurigakan, Dua Remaja Diamankan Saat Bawa Ganja

Korban jiwa akibat Miras kata Yaung sudah banyak berjatuhan bahkan menimbulkan korban jiwa dimana-mana. 

“Kalau beliau tak bisa tegas maka beliau bukan Wali Kota. Yang Wali Kota adalah pemilik miras. Mereka yang kendalikan Kota Jayapura, Jangan sampai masyarakat berfikir bahwa mereka yang menguasai Miras yang sesungguhnya mendikte setiap kebijakan di kota ini sehingga Miras sulit diberantas. Walkot harus tegas sebab Ia memiliki kewenangan untuk memimpin dan diangkat untuk melindungi hak hidup Kota Jayapura. Hak hidup warga negara itu dilindungi oleh hukum nasional dan Internaional. Pemerintah ada untuk rakyat bukan sebaliknya dan tanpa undang-undang pemerintah punya kewenangan diskresi untuk menyelamatkan hak hidup rakyatnya ketika terjadi kekosongan hukum,” bebernya.

 Insiden di Expo menurut Yaung bisa menjadi moment yang tepat untuk pemerintah mengambil kebijakan menghentikan peredaran Miras. Tak hanya itu, sebagai warga kota kata Yaung, masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui informasi tentang PAD yang diperoleh dari Miras jika selama ini masih dipertahankan.

 “Umumkan berapa PAD yang didapat dari minuman keras agar kami tahu PAD itu kemana saja dan untuk apa saja. Apakah kota Jayapura sangat menggantung pada PAD Miras? Jika nominalnya kecil dan tidak memberi dampak pada pembangunan mengapa tidak dihapus saja. Ini saya minta secara terbuka,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Logistik Harus Didistribusikan ke Tempat yang Ditentukan

Sementara itu  Sebanyak 33 botol Miras ilegal dengan berbagai merk disita aparat Kepolisian dalam hal ini Polsubsektor Heram pada Sabtu (25/5) sore. Selain menyita puluhan Miras, Polisi juga mengamankan dua penjualnya di Seputaran Distrik Heram.

Penertiban penjualan minuman keras illegal ini di pimpin langsung Ka Polsubsektor Heram Iptu Alfrit B. Nadek, SH bersama lima personil Polsubsektor Heram. Hal ini tak lain untuk memberantas penjual Miras illegal di Kota Jayapura.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Ka Polsubsektor Heram Iptu Alfrit B. Nadek menyebutkan dua pelaku yang diamankan berinisial LT (33) dan DAS (42) berjualan miras illegal atau tanpa ijin usaha. 

Ia menerangkan, penangkapan dua pelaku berawal saat pihaknya melaksanakan Patroli di seputaran wilayah Distrik Heram, sesampainya di jalan raya sentani tepatnya di depan ruko melihat beberapa orang laki-laki yang diduga menjual miras ilegal.

“Ketika mobil patroli menuju depan ruko, para pelaku melarikan diri dan setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar tanah kosong ditemukan barang bukti 9 botol wishky Robinson, 9 botol vodka dan 10 kaleng bir bintang,”terang Ka Polsubsektor Heram.

“Kedua pelaku  berserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsubsektor Heram guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.(ade/fia/gin).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya