Ia juga menyampaikan kepada masyarakat untuk melaporkan instasi terkait jika merasa ada kelalaian terkait dengan beberapa kejadian yang terjadi di Ring Road dengan mengunakan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dimana, lanjut Alberth, dalam Pasal 24 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 berbunyi, “Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”.
Begitu pula jika jalan yang sudah rusak itu tidak kunjung diperbaiki, masyarakat dapat menuntut sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) yang berbunyi, “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Jika fasum rusak tersebut mengakibatkan pengguna jalan terluka, penyelenggara jalan dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) dapat dikenakan pidana, sesuai dengan ketentuan pidana pada Pasal 273,” jelasnya.
Lanjutnya menjelaskan, Fasilitas jalan yang digunakan oleh masyarakat, umumnya harus dalam kondisi yang normal dan tidak rusak. Hal tersebut untuk menghindari kecelakaan yang mungkin saja terjadi bila jalan rusak. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos