Dia menjelaskan sesuai aturan yang bisa melakukan dum kendaraan hanya gubernur, wakil gubernur dan sekda, sementara DPR tidak bisa melakukan dum. pelaksanaan dum, juga harus dilihat tahun penggunaan kendaraan dan beberapa persyaratan lainnya.
Danny mengatakan penertiban aset tersebut merupakan implementasi satu dari delapan area intervensi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Delapan fokus area intervensi tersebut merupakan hasil identifikasi KPK atas titik rawan korupsi.
“Barang milik daerah (BMD) salah satunya aset perlu ditertibkan karena nilainya uang semua. Selain kendaraan dinas, juga akan menertibkan aset rumah dinas dalam waktu dekat ini,” ujarnya. (antara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos