Tuesday, March 3, 2026
27.7 C
Jayapura

Antisipasi Warga Baru, Pemkot Siapkan Operasi Yustisi

JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan pentingnya peran Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam mendata setiap warga yang masuk dan menetap di Kota Jayapura tanpa dokumen kepindahan resmi.

Rustan Saru menegaskan bahwa setiap warga yang datang dan menetap di Kota Jayapura wajib melapor kepada RT setempat paling lambat 2 x 24 jam sejak tiba. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh pendatang, baik yang tinggal bersama keluarga, bekerja di perkantoran, maupun yang beraktivitas di tempat-tempat usaha dan hiburan.

“RT/RW memiliki tugas untuk mendata dan mencatat setiap warga baru yang datang,” ujar Rustan Saru.

“Dalam waktu 2 x 24 jam yang bersangkutan wajib melapor. Jika tidak melapor, maka RT/RW akan menyurati pihak kelurahan untuk ditindaklanjuti ke tingkat distrik hingga pemerintah daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkot Canangkan Kegiatan HUT Kota Jayapura

Ia menjelaskan, apabila ditemukan warga yang baru datang dan tidak melapor serta tidak memiliki surat pindah atau identitas yang jelas, pemerintah akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang bersangkutan.

JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan pentingnya peran Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam mendata setiap warga yang masuk dan menetap di Kota Jayapura tanpa dokumen kepindahan resmi.

Rustan Saru menegaskan bahwa setiap warga yang datang dan menetap di Kota Jayapura wajib melapor kepada RT setempat paling lambat 2 x 24 jam sejak tiba. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh pendatang, baik yang tinggal bersama keluarga, bekerja di perkantoran, maupun yang beraktivitas di tempat-tempat usaha dan hiburan.

“RT/RW memiliki tugas untuk mendata dan mencatat setiap warga baru yang datang,” ujar Rustan Saru.

“Dalam waktu 2 x 24 jam yang bersangkutan wajib melapor. Jika tidak melapor, maka RT/RW akan menyurati pihak kelurahan untuk ditindaklanjuti ke tingkat distrik hingga pemerintah daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Tentukan Arah Pembangunan, Data Proyeksi Penduduk Jadi Panduan

Ia menjelaskan, apabila ditemukan warga yang baru datang dan tidak melapor serta tidak memiliki surat pindah atau identitas yang jelas, pemerintah akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang bersangkutan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya