Karena itu ia mengatakan empat saksi yang dihadirkan oleh JPU itu tidak ada satupun yang dapat merucut ke kasus yang dilakukan oleh kliennya. Menurutnya, saksi yang hadir tersebut tidak ada yang berani terkait dengan dana sponsor karena tidak memiliki regulasi.
“Tetapi kalau APBD yang ditangani bendahara umum harus pasti mereka lakukan, karena apa, mereka telah melakukan kerugian negara, kalau saya punya klien tidak bisa mau jerat pake apa?,” ujarnya.
Menurutnya, sisa dana yang ditangani oleh kliennya selama PON telah diambil oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), karena menurutnya KONI pusat juga menikmati dana tersebut.
Jelasnya secara keseluruhan dana sponsor yang di tangani oleh klien selama PON berlangsung sebanyak Rp 27 Miliar, Rp 18 Miliar diantaranya dikelola PB PON dan R 9 Milyar lebihnya telah di kembalikan ke KONI Pusat.
“KONI pusat juga turut menikmati, dia (KONI) sudah ambil Rp 9 Miliar disetor kesana untuk uang kasnya dia itu. Dari total keseluruhannya sebanyak Rp 27 Miliar,” ungkapnya.
Adapun tujuan di ambilnya dana Rp 9 Milyar kata penasehat hukum Vera adalah hanya untuk penggunaan logo agar tidak melanggar hak cipta. Di tempat yang sama Jeffry Yulianto Waisapi juga merupakan penasehat hukum dari terdakwa Vera yang mengatakan bahwa dari sekian kesaksian saksi yang di hadiri oleh JPU yang menerangkan bahwa dana sponsor itu dipertanggung jawabkan kepada pemberi sponsor.
“Jadi pihak ketiga yang memberikan dana sponsor itu yang nanti dari kordinator venue yang menerima dana sponsor yang bertanggung jawab ke pihak ketiga itu. Bukan bertanggung jawab kepada pemerintah karena mereka tidak mengunakan dana pemerintah,” sebutnya.
Karena itu ia dan timnya meyakini bahwa dugan tindakan pidana korupsi yang dituduhkan ke klien nya itu tidak terbukti di persidangan. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos