Selain itu pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap Perda Sampah. Di mana dalam Perda sampah ini lebih menitikberatkan dan pada waktu pembuangan sampah ke tempat-tempat penampungan sementara. Warga dilarang untuk membuang sampah pada pagi hari sampai sore hari dan baru bisa membuang sampah pada malam hari. Namun demikian masih banyak juga warga yang mengeluhkan kondisi keberadaan sampah-sampah yang dibuang oknum masyarakat di luar waktu yang sudah ditentukan.
“Di sini juga kami mengalami kendala karena kami kesulitan mendapatkan orang yang membuang sampah di luar waktu yang ditentukan. Karena itu kami juga meminta bantuan atau kerjasama dari masyarakat agar membantu kami Apabila ada yang membuang sampah di luar ketentuan itu bisa dilaporkan kepada kami dengan barang bukti yang jelas,”harapnya.
Dia menambahkan untuk memastikan setiap Perda di kota Jayapura ini berjalan dengan baik memang butuh kerjasama semua pihak tidak saja petugas pemerintah tetapi juga harus ada kolaborasi dari semua elemen masyarakat. (roy/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos