Ia juga mengingatkan warga terkait kepatuhan dalam membayar retribusi sampah rumah tangga. Pemerintah, lanjutnya, akan melakukan pendataan agar kebijakan pembayaran dapat disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.
“Bagi warga yang mampu, wajib membayar retribusi sampah. Sementara yang kurang mampu akan diberikan kebijakan sesuai kemampuan. Ini adalah bentuk kecintaan dan kontribusi warga terhadap pembangunan Kota Jayapura,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota turut menyerahkan bantuan dari Pemerintah Kota Jayapura sebesar kepada Masjid Quba dan Mudolah Al-Munawwaroh masing-masing 20 juta. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Ia juga mengingatkan warga terkait kepatuhan dalam membayar retribusi sampah rumah tangga. Pemerintah, lanjutnya, akan melakukan pendataan agar kebijakan pembayaran dapat disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.
“Bagi warga yang mampu, wajib membayar retribusi sampah. Sementara yang kurang mampu akan diberikan kebijakan sesuai kemampuan. Ini adalah bentuk kecintaan dan kontribusi warga terhadap pembangunan Kota Jayapura,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota turut menyerahkan bantuan dari Pemerintah Kota Jayapura sebesar kepada Masjid Quba dan Mudolah Al-Munawwaroh masing-masing 20 juta. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q