Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang tata cara pelaksanaan efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PMK tersebut menegaskan pentingnya penggunaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden. Efisiensi dilakukan dengan memangkas sejumlah jenis belanja K/L, yang besarannya ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari masing-masing jenis belanja sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 2. Terdapat 15 item belanja yang akan dihemat pada tahun 2026 (selengkapnya lihat di grafis).
Kebijakan efisiensi ini dipastikan akan berdampak pada daerah, termasuk Kota Jayapura, terutama dalam penyesuaian prioritas belanja dan pelaksanaan program. Pemkot Jayapura kini tengah menyiapkan berbagai strategi agar pelayanan publik tetap optimal meski dengan anggaran yang lebih terbatas, sembari menunggu rincian final alokasi efisiensi dari pemerintah pusat. (kim/tri)
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang tata cara pelaksanaan efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PMK tersebut menegaskan pentingnya penggunaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden. Efisiensi dilakukan dengan memangkas sejumlah jenis belanja K/L, yang besarannya ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari masing-masing jenis belanja sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 2. Terdapat 15 item belanja yang akan dihemat pada tahun 2026 (selengkapnya lihat di grafis).
Kebijakan efisiensi ini dipastikan akan berdampak pada daerah, termasuk Kota Jayapura, terutama dalam penyesuaian prioritas belanja dan pelaksanaan program. Pemkot Jayapura kini tengah menyiapkan berbagai strategi agar pelayanan publik tetap optimal meski dengan anggaran yang lebih terbatas, sembari menunggu rincian final alokasi efisiensi dari pemerintah pusat. (kim/tri)