Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Tiap Bulan, Tangani 40-an Kasus Perceraian

Dra. Hanifah Hanim, MH.  ( FOTO:  Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Di masa Pandemi Covid-19 di Kota Jayapura tampaknya, tidak mempengaruhi meningkatnya kasus perkara  perceraian dalam rumah tangga, yang diajukan di Pengadilan Agama Kelas IA Jayapura. Hal ini dikatakan Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Jayapura Dra.Farida Hanim. MH., kepada wartawan, Hari Kamis (24/9) kemarin. 

  “Kalau untuk kasus perceraian di masa pandemi Corona tidak berpengaruh, memang pada saat lockdown empat bulan tidak ada masyarakat yang mengajukan proses perkara persidangan untuk kasus perceraian, namun setelah lockdown dibuka pada bulan Juli langsung banyak masuk perkaranya yang dimasukkan. Dan setiap bulan dalam menangani kasus perkara perceraian sekira 40-an,’’ujarnya.      

  Dijelaskan, selama ini perkara kasus perceraian pemicunya terjadi adanya pihak ketiga dalam hubungan rumah tangga, sehingga kehidupan rumah tangga tidak lagi harmonis,  tidak rukun, maka diajukan perceraian apakah itu dari pihak laki-laki atau perempuan, namun penyebab utama kasus perceraian memang masalah ekonomi.  “Memang yang melapor untuk minta proses perceraian di pengadilan agama tidak hanya perempuan saja, tapi laki-laki juga,”ucapnya.

Baca Juga :  Baru Satu Balon Ketua KNPI Kembalikan Berkas

  Ditambahkan, sebelum perkara perceraian ini dikabulkan tentu ada tahapan-tahapan yang dilakukan oleh pengadilan agama, dengan melakukan mediasi bersama apakah, untuk memberikan nasihat kepada keduanya siapa tahu bisa kembali lagi tidak harus dilakukan perceraian, dan biasanya bisa dilakukan sehingga tidak lagi ada kasus perceraian dalam rumah tangga. (dil/wen)

Dra. Hanifah Hanim, MH.  ( FOTO:  Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Di masa Pandemi Covid-19 di Kota Jayapura tampaknya, tidak mempengaruhi meningkatnya kasus perkara  perceraian dalam rumah tangga, yang diajukan di Pengadilan Agama Kelas IA Jayapura. Hal ini dikatakan Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Jayapura Dra.Farida Hanim. MH., kepada wartawan, Hari Kamis (24/9) kemarin. 

  “Kalau untuk kasus perceraian di masa pandemi Corona tidak berpengaruh, memang pada saat lockdown empat bulan tidak ada masyarakat yang mengajukan proses perkara persidangan untuk kasus perceraian, namun setelah lockdown dibuka pada bulan Juli langsung banyak masuk perkaranya yang dimasukkan. Dan setiap bulan dalam menangani kasus perkara perceraian sekira 40-an,’’ujarnya.      

  Dijelaskan, selama ini perkara kasus perceraian pemicunya terjadi adanya pihak ketiga dalam hubungan rumah tangga, sehingga kehidupan rumah tangga tidak lagi harmonis,  tidak rukun, maka diajukan perceraian apakah itu dari pihak laki-laki atau perempuan, namun penyebab utama kasus perceraian memang masalah ekonomi.  “Memang yang melapor untuk minta proses perceraian di pengadilan agama tidak hanya perempuan saja, tapi laki-laki juga,”ucapnya.

Baca Juga :  Kurang Pihak, Gugatan Penggugat Tidak Diterima

  Ditambahkan, sebelum perkara perceraian ini dikabulkan tentu ada tahapan-tahapan yang dilakukan oleh pengadilan agama, dengan melakukan mediasi bersama apakah, untuk memberikan nasihat kepada keduanya siapa tahu bisa kembali lagi tidak harus dilakukan perceraian, dan biasanya bisa dilakukan sehingga tidak lagi ada kasus perceraian dalam rumah tangga. (dil/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya