“Berdasarkan keterangan CS, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menciduk pelaku kedua, AA, di seputaran Pasar Baru Abepura. Dari penggeledahan di kamar kos milik AA, ditemukan sejumlah barang bukti lainnya,” jelas AKP Febry.
Total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni 13 plastik klipper bening ukuran kecil dengan total berat keseluruhan mencapai 3,51 gram. Selain sabu, petugas juga menyita alat hisap atau bong dari kamar AA.
AKP Febry menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
“Sesuai arahan Kapolresta, kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mengedarkan narkoba di Kota Jayapura,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,”pungkas AKP Febry Pardede. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos