Site icon Cenderawasih Pos

Saksi Ahli Mensinyalir Ada Kepentingan Politik Lokal

Dr. Chairul Huda, SH, MH, Saksi Ahli Hukum Pidana, saat jumpa pers dengan awak media usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang Prapid Sekda non aktif Keerom Trisiswanda Indra melawan tergugat Kapolda Papua di Pegadilan Negeri Jayapura, Rabu (22/5). (foto:Karel/Cepos.)

JAYAPURA-Saks Ahli Hukum Pidana, Dr. Chairul Huda, SH, MH,  yang dihadirkan dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura, menilai kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bansos yang menjerat Sekda non aktif Kabupaten Keerom Triwansa Indra disinaylir kepentingan politik lokal.

   “Sejauh pengalaman saya menjadi saksi ahli pada kasus-kasus seperti ini besar kemungkinan dilakukan secara sengaja dengan tujuan untuk mengamputasi peluang seseorang dalam konstelasi politik lokal,” ujarnya kepada awak media usai memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang Praperadilan Triswanda Indra melawan Polda Papua di PN Jayapura, Rabu (22/5) kemarin.

   “Semoga kasus ini tidak demikian, seperti kasus kasus yang selama ini saya temukan,” tandasnya.

  Menurut Chairul, penetapan tersangka Sekda Keerom non aktif dilakukan secata terburu buru, serta ada banyak hal yang cacat prosedur, yang dilakukan penyidik Polda Papua. Sebab SPDP tidak disampaikan kepada terlapor/tersangka, sebelum adanya penetapan TI sebagai tersangka kasus tersebut. Selain itu, alat bukti yang diperoleh penyidik tidak fair, karena bukan berdasarkan audit BPK.

   Apalagi di dalam sprindik menunjukkan bahwa selama ini proses, yang dilakukan oleh Penyidik Polda Papua  tidak ditemukan adanya bukti kerugian keuangan negara dari penyaluran dana bansos di Pemda Keerom. Tapi tiba-tiba Sekda Keerom Non Aktif Trisiswanda Indra ditetapkan sebagai tersangka.

  “Menurut saya kasus ini premature, karena tidak didasarkan prosedur dan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta ini mengatakan secara aturan yang berhak menetapkan tersangka atas tindak pidana Korupsi hanyalah BPK, karena mereka mempunyai kewenangan secara konstitusional.

   “Kalaupun dilakukan perhitungan oleh BPKP, maka harus dideclear oleh BPK, tapi dalam kasus ini tidak demikian,” tuturnya.

  Sehingga menurutnya kasus Triswanda ini, secara hukum pidana tidak sah, karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada. “Ini tanggapan saya secara normatif, tapi tentunya Hakim akan melihat apakah kasus ini sudah sesuai prosedur atau tidak,” ujarnya.

  Diketahui, Sekda Keerom Non Aktif Trisiswanda Indra ditangkap Penyidik Polda Papua di Kota Jayapura, Minggu (14/4/2024) malam. Trisiswanda Indra langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sementara ditahan di Rutan Polda Papua, setelah diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Bansos Pemda Keerom Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 18,2 miliar, ketika ia menjadi Kepala BPKAD Kabupaten Keerom. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Exit mobile version