Wednesday, June 26, 2024
30.7 C
Jayapura

Saksi Ahli Mensinyalir Ada Kepentingan Politik Lokal

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta ini mengatakan secara aturan yang berhak menetapkan tersangka atas tindak pidana Korupsi hanyalah BPK, karena mereka mempunyai kewenangan secara konstitusional.

   “Kalaupun dilakukan perhitungan oleh BPKP, maka harus dideclear oleh BPK, tapi dalam kasus ini tidak demikian,” tuturnya.

  Sehingga menurutnya kasus Triswanda ini, secara hukum pidana tidak sah, karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada. “Ini tanggapan saya secara normatif, tapi tentunya Hakim akan melihat apakah kasus ini sudah sesuai prosedur atau tidak,” ujarnya.

  Diketahui, Sekda Keerom Non Aktif Trisiswanda Indra ditangkap Penyidik Polda Papua di Kota Jayapura, Minggu (14/4/2024) malam. Trisiswanda Indra langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sementara ditahan di Rutan Polda Papua, setelah diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Bansos Pemda Keerom Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 18,2 miliar, ketika ia menjadi Kepala BPKAD Kabupaten Keerom. (rel/tri)

Baca Juga :  Pelanggaran Paling Banyak Money Politik

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta ini mengatakan secara aturan yang berhak menetapkan tersangka atas tindak pidana Korupsi hanyalah BPK, karena mereka mempunyai kewenangan secara konstitusional.

   “Kalaupun dilakukan perhitungan oleh BPKP, maka harus dideclear oleh BPK, tapi dalam kasus ini tidak demikian,” tuturnya.

  Sehingga menurutnya kasus Triswanda ini, secara hukum pidana tidak sah, karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada. “Ini tanggapan saya secara normatif, tapi tentunya Hakim akan melihat apakah kasus ini sudah sesuai prosedur atau tidak,” ujarnya.

  Diketahui, Sekda Keerom Non Aktif Trisiswanda Indra ditangkap Penyidik Polda Papua di Kota Jayapura, Minggu (14/4/2024) malam. Trisiswanda Indra langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sementara ditahan di Rutan Polda Papua, setelah diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Bansos Pemda Keerom Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 18,2 miliar, ketika ia menjadi Kepala BPKAD Kabupaten Keerom. (rel/tri)

Baca Juga :  Lima Terdakwa Kasus  OTT Mulai Disidang di PN Jayapura

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya