Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta ini mengatakan secara aturan yang berhak menetapkan tersangka atas tindak pidana Korupsi hanyalah BPK, karena mereka mempunyai kewenangan secara konstitusional.
โKalaupun dilakukan perhitungan oleh BPKP, maka harus dideclear oleh BPK, tapi dalam kasus ini tidak demikian,โ tuturnya.
Sehingga menurutnya kasus Triswanda ini, secara hukum pidana tidak sah, karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada. โIni tanggapan saya secara normatif, tapi tentunya Hakim akan melihat apakah kasus ini sudah sesuai prosedur atau tidak,โ ujarnya.
Diketahui, Sekda Keerom Non Aktif Trisiswanda Indra ditangkap Penyidik Polda Papua di Kota Jayapura, Minggu (14/4/2024) malam. Trisiswanda Indra langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sementara ditahan di Rutan Polda Papua, setelah diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Bansos Pemda Keerom Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 18,2 miliar, ketika ia menjadi Kepala BPKAD Kabupaten Keerom. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos