Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Pemerintah Berkewajiban Lindungi Tempat Sakral

Foker PSDA Papua bersama Balai Arkeologi Papua, melakukan diskusi mengenai regulasi perlindungan dan pengelolaan tempat sakral di Balai Arkeologi Papua, Selasa (23/3). ( FOTO: Yewen/Cepos)

*Balai Arkeologi dan Foker PSDA Papua Bahas Draf Regulasi Perlindungan dan Pengelolaan Tempat Sakral

JAYAPURA- Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010, tentang Cagar Budaya maka, terdapat kawasan yang Sakral yang berarti  adalah sesuatu yang dianggap “suci; keramat” suatu waktu di tempat keramat dapat dijadikan pusat kegiatan religius dan wisata spritual, yakni upacara persembahan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang dapat juga dibangun Rumah Ibadah sehingga terjadi Inkulturasi Budaya, sama halnya dengan berbagai tempat dan Upacara di Bali dan Jawa.

 Perwakilan Forum Kerja (Foker) Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) Papua, Jhon NR Gobai mengatakan, dalam diskusi diskusi draft regulasi salah satu Kabupaten di Papua tentang Pengakuan Pelestarian dan Pengembangan Tempat-tempat sakral, yang diharapkan akan menjadi pilot project kedepan di Papua. 

“Dalam draft itu antara lain diatur, Pemerintah berkewajiban memfasilitasi Pelestarian dan Perlindungan Tempat-tempat Keramat dengan memberikan legalitas untuk Pengakuan dan perlindungan atas Tempat-tempat Keramat sebagai Cagar Budaya,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (23/3) kemarin.

Baca Juga :  Penertiban Lapas Narkotika Jadi Tantangan Terbesar   

 Menurut Jhon, pemerintah berkewajiban dalam melaksanakan pembangunan dengan tetap memperhatikan tempat-tempat sakral marga atau suku untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan, pengelolaan sumber daya alam (SDA), pengakuan perlindungan dan pengembangan tempat tempat sakral pelestarian dan pengelolaan tempat-tempat sakral bertujuan untuk melestarikan  warisan budaya  dan warisan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat  melalui tempat sakral, ,memperkuat jati diri , meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempromosikan tempat-tempat  sakral masyarakat adat kepada masyarakat nasional dan internasional.

Kata Jhon, pemerintah berkewajiban memberikan pengakuan terhadap tempat tempat sakral dan benda benda sakral. Revitalisasi potensi tempat sakral dengan memperhatikan tata ruang,tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.

Baca Juga :  Tantangan Polri Makin Kompleks, Jangan Lengah

 “Revitalisasi sebagaimana dimaksud pdilakukan dengan menata kembali fungsi ruang, nilai budaya, dan penguatan informasi tentang Tempat Sakral Revitalisasi Tempat Sakral harus memberi manfaat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempertahankan ciri budaya lokal,” katanya. 

 Jhon menyatakan, pelindungan tempat sakral dilakukan dengan menetapkan batas-batas keluasannya dan pemanfaatan ruang melalui system zonasi berdasarkan hasil kajian zonasi ditetapkan oleh bupati sesuai keluasan Tempat Sakral di wilayah Kabupaten.

“Pemanfaatan zona pada tempat sakral dapat dilakukan untuk tujuan rekreatif, edukatif, apresiatif dan atau religi Sistem zonasi mengatur fungsi ruang pada tempat sakral terdiri atas: zona inti, zona penyangga, zona pengembangan dan/atau Zona penunjang, penentuan luas, tata letak, dan fungsi zona ditentukan berdasarkan hasil kajian dengan mengutamakan peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat,” pungkasnya. (bet/oel/wen)

Foker PSDA Papua bersama Balai Arkeologi Papua, melakukan diskusi mengenai regulasi perlindungan dan pengelolaan tempat sakral di Balai Arkeologi Papua, Selasa (23/3). ( FOTO: Yewen/Cepos)

*Balai Arkeologi dan Foker PSDA Papua Bahas Draf Regulasi Perlindungan dan Pengelolaan Tempat Sakral

JAYAPURA- Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010, tentang Cagar Budaya maka, terdapat kawasan yang Sakral yang berarti  adalah sesuatu yang dianggap “suci; keramat” suatu waktu di tempat keramat dapat dijadikan pusat kegiatan religius dan wisata spritual, yakni upacara persembahan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang dapat juga dibangun Rumah Ibadah sehingga terjadi Inkulturasi Budaya, sama halnya dengan berbagai tempat dan Upacara di Bali dan Jawa.

 Perwakilan Forum Kerja (Foker) Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) Papua, Jhon NR Gobai mengatakan, dalam diskusi diskusi draft regulasi salah satu Kabupaten di Papua tentang Pengakuan Pelestarian dan Pengembangan Tempat-tempat sakral, yang diharapkan akan menjadi pilot project kedepan di Papua. 

“Dalam draft itu antara lain diatur, Pemerintah berkewajiban memfasilitasi Pelestarian dan Perlindungan Tempat-tempat Keramat dengan memberikan legalitas untuk Pengakuan dan perlindungan atas Tempat-tempat Keramat sebagai Cagar Budaya,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (23/3) kemarin.

Baca Juga :  Tantangan Polri Makin Kompleks, Jangan Lengah

 Menurut Jhon, pemerintah berkewajiban dalam melaksanakan pembangunan dengan tetap memperhatikan tempat-tempat sakral marga atau suku untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan, pengelolaan sumber daya alam (SDA), pengakuan perlindungan dan pengembangan tempat tempat sakral pelestarian dan pengelolaan tempat-tempat sakral bertujuan untuk melestarikan  warisan budaya  dan warisan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat  melalui tempat sakral, ,memperkuat jati diri , meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempromosikan tempat-tempat  sakral masyarakat adat kepada masyarakat nasional dan internasional.

Kata Jhon, pemerintah berkewajiban memberikan pengakuan terhadap tempat tempat sakral dan benda benda sakral. Revitalisasi potensi tempat sakral dengan memperhatikan tata ruang,tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.

Baca Juga :  Jelang Natal, Masih Banyak Pemuda Konsumsi Miras

 “Revitalisasi sebagaimana dimaksud pdilakukan dengan menata kembali fungsi ruang, nilai budaya, dan penguatan informasi tentang Tempat Sakral Revitalisasi Tempat Sakral harus memberi manfaat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempertahankan ciri budaya lokal,” katanya. 

 Jhon menyatakan, pelindungan tempat sakral dilakukan dengan menetapkan batas-batas keluasannya dan pemanfaatan ruang melalui system zonasi berdasarkan hasil kajian zonasi ditetapkan oleh bupati sesuai keluasan Tempat Sakral di wilayah Kabupaten.

“Pemanfaatan zona pada tempat sakral dapat dilakukan untuk tujuan rekreatif, edukatif, apresiatif dan atau religi Sistem zonasi mengatur fungsi ruang pada tempat sakral terdiri atas: zona inti, zona penyangga, zona pengembangan dan/atau Zona penunjang, penentuan luas, tata letak, dan fungsi zona ditentukan berdasarkan hasil kajian dengan mengutamakan peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat,” pungkasnya. (bet/oel/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya