Friday, February 27, 2026
27.4 C
Jayapura

Ciptakan Suasana Kondusif, Penjual Miras Diminta Taati Aturan

JAYAPURA – Wali Kota Jayapura Abisai Rollo mengajak seluruh warga untuk saling menghormati dan juga senantiasa menjaga ketertiban di bulan suci Ramadan.

“Mari jadikan momentum Ramadan ini untuk melaksanakan kegiatan keagamaan dan sosial yang positif,” kata Wali Kota Jayapura Abisai Rollo di Jayapura, Minggu.

Dia menegaskan selama bulan suci Ramadan agar seluruh penjual minuman beralkohol di daerah ini ditutup pada siang hari. “Sesuai dengan instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026 disebutkan penjualan minuman beralkohol dibatasi mulai pada pukul 20.00 WIT hingga pukul 22.00 WIT,” ujarnya.

Dia menjelaskan hal ini dilakukan untuk menciptakan situasi Kota Jayapura tetap aman sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar. “Semoga di bulan suci Ramadan ini semua aktivitas berjalan tertib dan penuh berkah bagi seluruh warga Kota Jayapura,” katanya lagi.

Baca Juga :  Miras jadi Penyebab Tingginya Lakalantas di Kota Jayapura

Dia menambahkan pihaknya meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar terus melakukan pemantauan rutin terhadap penjualan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan.

“Jika ada yang melanggar maka kami akan berikan sanksi mulai dari administratif hingga pencabutan izin usaha,” ujarnya. (antara)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

JAYAPURA – Wali Kota Jayapura Abisai Rollo mengajak seluruh warga untuk saling menghormati dan juga senantiasa menjaga ketertiban di bulan suci Ramadan.

“Mari jadikan momentum Ramadan ini untuk melaksanakan kegiatan keagamaan dan sosial yang positif,” kata Wali Kota Jayapura Abisai Rollo di Jayapura, Minggu.

Dia menegaskan selama bulan suci Ramadan agar seluruh penjual minuman beralkohol di daerah ini ditutup pada siang hari. “Sesuai dengan instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026 disebutkan penjualan minuman beralkohol dibatasi mulai pada pukul 20.00 WIT hingga pukul 22.00 WIT,” ujarnya.

Dia menjelaskan hal ini dilakukan untuk menciptakan situasi Kota Jayapura tetap aman sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lancar. “Semoga di bulan suci Ramadan ini semua aktivitas berjalan tertib dan penuh berkah bagi seluruh warga Kota Jayapura,” katanya lagi.

Baca Juga :  Pemkot Mulai Sweeping, Gandeng Aparat

Dia menambahkan pihaknya meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar terus melakukan pemantauan rutin terhadap penjualan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan.

“Jika ada yang melanggar maka kami akan berikan sanksi mulai dari administratif hingga pencabutan izin usaha,” ujarnya. (antara)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya