Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Sepanjang 2022, Ada 3636 Kasus Pidana dan 1 Kasus Makar 

JAYAPURA-Sepanjang tahun 2022, Polresta Jayapura Kota menangani sebanyak 3636 kasus tindak pidana di wilayah hukumnya. Kasus ini mengalami peningkatan jika dibandingkan kasus tahun 2021 sebanyak 3244.

  Adapun penyelesaian kasus tindak pidana tahun 2022 sebanyak 1869 kasus sementara tahun 2021 sebanyak 2064 kasus. Dengan resiko yang terkena tindak pidana tahun 2022 sebanyak 899 orang sementara tahun 2021 sebanyak 781 orang.

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon menyampaikan, analisa dan evaluasi analisa dan evaluasi terhadap kejahatan tindak pidana berdasarkan perbandingan jumlah kriminalitas yang terjadi dari Januari tahun 2021 sampai dengan minggu kedua bulan Desember tahun 2022.

Dari data yang ada mengalami kenaikan dan rata-rata dipicu karena pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman keras dan kurang taat kepada norma-norma hukum yang berlaku dalam Undang-Undang sehingga membuat para pelaku terkadang tidak memikirkan dampak dari Tindakan atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.

   “Padahal, dampak dari perbuatan melanggar hukum atau kriminal yang dilakukan juga merugikan pihak lain, baik secara material maupun materiil hingga bisa terjadi gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat,” terangnya.

  Disampaikan, sebagian pelaku tindak pidana juga bertujuan untuk hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba dan dilakukan oleh mereka para pecandu narkotika jenis ganja.

  Kapolresta juga menyampaikan, kasus menonjol di tahun 2022 didominasi penemuan mayat sebanyak 9 kasus, pemerkosaan 5 kasus dan Makar 1 kasus.

   Sementara jumlah perbandingan Crime Total (CT) di tahun 2021 total 3.244 kasus dan tahun 2022 3.636 kasus dan memiliki perbandingan sebanyak 392 kasus dimana trend kriminalitas meningkat. Jumlah CT Tahun 2022 meningkat sebanyak 392 Kasus dibandingkan dengan Tahun 2021 karena faktor ekonomi dan sosial yang menjadi kebutuhan para pelaku tindak pidana.

Baca Juga :  Nekad Jual Miras, Pelaku Dibekuk Satpol PP 

  Untuk kasus Curanmor sendiri, tahun 2022 sebanyak 1133 kasus, pencurian biasa 769 kasus, aniaya sebanyak 501 dan Curas 283 kasus. Sementara kasus Narkoba, Polresta menangani sebanyak 74 kasus dengan tersangka sebanyak 89 orang diantaranya 78 orang WNI dan 11 orang WNA.

  “Para pengguna Narkotika kebanyakan di usia produktif/dibawah umur, karena mudah terpengaruh dengan pergaulan bebas maka mereka gampang untuk terjerumus,” terangnya

  Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi peredaran Narkotika di Kota Jayapura antara lain faktor pribadi yakni mental yang lemah, stress dan depresi, ingin tahu dan coba-coba, mencari sensasi dan tantangan, faktor keluarga, faktor ekonomi dan faktor pendidikan.

  “Upaya dan langkah-langkah Kepolisian untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan Narkotika yakni menyentuh para tokoh yang ada di Kota Jayapura dan Pemerintah Kota Jayapura untuk bersama-sama memerangi narkoba melalui iimbauan dan sosialisasi serta perlunya dukungan orang tua maupun lembaga Pendidikan melalui sekolah-sekolah untuk menegaskan tentang bahayanya penyalahgunaan Narkotika,” terang Kapolresta.

   Selain itu, meningkatnya angka kecalakaan lalu lintas di Kota Jayapura disebabkan oleh kurang sadarnya masyarakat dalam mematuhi dan melanggar aturan berlalulintas di antaranya, tidak menggunakan helm SNI, pengendara di bawah umur dan mengendarai kendaraan yang telah dipreteli atau modifikasi, kelalaian dalam berkendara dan terlebih khusus mengendari kendaraan dalam pengaruh minuman beralkohol.

Baca Juga :  Rehab Atap GOR Waringin, Datangkan Ahli dari Jakarta

  Kapolresta juga mencatat sebanyak 28 aksi unjuk rasa yang terjadi di wilayah hukumnya dan perkiraan keadaan keadaan tahun 2023 yakni reaksi unjuk rasa menolak DOB masih tetap ada dengan alasan terjadi pelanggaran HAM yang menyebabkan rakyat Papua tidak menikmati keamanan. Meminta dialog dengan melibatkan tokoh-tokoh gereja maupun tokoh politik yang sudah mempunyai idiologi spratis Papua Merdeka dengan tuntutan memisahkan diri dengan NKRI.

   Memberikan pernyataan bahwa Otsus tidak memberikan kesejahteraan bagi rakyat Papua dan dinyatakan gagal, hal tersebut Referendum merupakan pilihan akhir bagi rakyat Papua. Melakukan propaganda melalui media sosial dengan statement bahwa komisi HAM PBB akan turun ke Papua untuk memberikan dukungan terhadap proses hukum pelanggaran HAM Papua, setelah itu akan memberikan Referendum.

   Menuntut agar TNI-Polri non organik ditarik dari Papua karena terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh TNI-Polri non organik di Papua disebabkan karena tidak dapat menyesuaikan dengan budaya Papua saat melaksanakan tugas.

  Dalam rilis tahunan tersebut, Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang hasil temuan satuan Reserse Narkoba diantaranya yakni ganja sebanyak 18.623 gram (18 kg lebih), obat terlarang 972 butir (psikotropika), minuman keras sebanyak 1.324 botol / kaleng berbagai merk dan minuman lokal sebanyak 293 liter (cap tikus dan sopi). (fia/tri)

JAYAPURA-Sepanjang tahun 2022, Polresta Jayapura Kota menangani sebanyak 3636 kasus tindak pidana di wilayah hukumnya. Kasus ini mengalami peningkatan jika dibandingkan kasus tahun 2021 sebanyak 3244.

  Adapun penyelesaian kasus tindak pidana tahun 2022 sebanyak 1869 kasus sementara tahun 2021 sebanyak 2064 kasus. Dengan resiko yang terkena tindak pidana tahun 2022 sebanyak 899 orang sementara tahun 2021 sebanyak 781 orang.

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon menyampaikan, analisa dan evaluasi analisa dan evaluasi terhadap kejahatan tindak pidana berdasarkan perbandingan jumlah kriminalitas yang terjadi dari Januari tahun 2021 sampai dengan minggu kedua bulan Desember tahun 2022.

Dari data yang ada mengalami kenaikan dan rata-rata dipicu karena pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman keras dan kurang taat kepada norma-norma hukum yang berlaku dalam Undang-Undang sehingga membuat para pelaku terkadang tidak memikirkan dampak dari Tindakan atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.

   “Padahal, dampak dari perbuatan melanggar hukum atau kriminal yang dilakukan juga merugikan pihak lain, baik secara material maupun materiil hingga bisa terjadi gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat,” terangnya.

  Disampaikan, sebagian pelaku tindak pidana juga bertujuan untuk hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba dan dilakukan oleh mereka para pecandu narkotika jenis ganja.

  Kapolresta juga menyampaikan, kasus menonjol di tahun 2022 didominasi penemuan mayat sebanyak 9 kasus, pemerkosaan 5 kasus dan Makar 1 kasus.

   Sementara jumlah perbandingan Crime Total (CT) di tahun 2021 total 3.244 kasus dan tahun 2022 3.636 kasus dan memiliki perbandingan sebanyak 392 kasus dimana trend kriminalitas meningkat. Jumlah CT Tahun 2022 meningkat sebanyak 392 Kasus dibandingkan dengan Tahun 2021 karena faktor ekonomi dan sosial yang menjadi kebutuhan para pelaku tindak pidana.

Baca Juga :  Frans Pekey Minta ASN Jangan Pacaran Apalagi Selingkuh

  Untuk kasus Curanmor sendiri, tahun 2022 sebanyak 1133 kasus, pencurian biasa 769 kasus, aniaya sebanyak 501 dan Curas 283 kasus. Sementara kasus Narkoba, Polresta menangani sebanyak 74 kasus dengan tersangka sebanyak 89 orang diantaranya 78 orang WNI dan 11 orang WNA.

  “Para pengguna Narkotika kebanyakan di usia produktif/dibawah umur, karena mudah terpengaruh dengan pergaulan bebas maka mereka gampang untuk terjerumus,” terangnya

  Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi peredaran Narkotika di Kota Jayapura antara lain faktor pribadi yakni mental yang lemah, stress dan depresi, ingin tahu dan coba-coba, mencari sensasi dan tantangan, faktor keluarga, faktor ekonomi dan faktor pendidikan.

  “Upaya dan langkah-langkah Kepolisian untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan Narkotika yakni menyentuh para tokoh yang ada di Kota Jayapura dan Pemerintah Kota Jayapura untuk bersama-sama memerangi narkoba melalui iimbauan dan sosialisasi serta perlunya dukungan orang tua maupun lembaga Pendidikan melalui sekolah-sekolah untuk menegaskan tentang bahayanya penyalahgunaan Narkotika,” terang Kapolresta.

   Selain itu, meningkatnya angka kecalakaan lalu lintas di Kota Jayapura disebabkan oleh kurang sadarnya masyarakat dalam mematuhi dan melanggar aturan berlalulintas di antaranya, tidak menggunakan helm SNI, pengendara di bawah umur dan mengendarai kendaraan yang telah dipreteli atau modifikasi, kelalaian dalam berkendara dan terlebih khusus mengendari kendaraan dalam pengaruh minuman beralkohol.

Baca Juga :  Frans Pekey Minta Pimpinan OPD Lebih Tegas ke Pegawai

  Kapolresta juga mencatat sebanyak 28 aksi unjuk rasa yang terjadi di wilayah hukumnya dan perkiraan keadaan keadaan tahun 2023 yakni reaksi unjuk rasa menolak DOB masih tetap ada dengan alasan terjadi pelanggaran HAM yang menyebabkan rakyat Papua tidak menikmati keamanan. Meminta dialog dengan melibatkan tokoh-tokoh gereja maupun tokoh politik yang sudah mempunyai idiologi spratis Papua Merdeka dengan tuntutan memisahkan diri dengan NKRI.

   Memberikan pernyataan bahwa Otsus tidak memberikan kesejahteraan bagi rakyat Papua dan dinyatakan gagal, hal tersebut Referendum merupakan pilihan akhir bagi rakyat Papua. Melakukan propaganda melalui media sosial dengan statement bahwa komisi HAM PBB akan turun ke Papua untuk memberikan dukungan terhadap proses hukum pelanggaran HAM Papua, setelah itu akan memberikan Referendum.

   Menuntut agar TNI-Polri non organik ditarik dari Papua karena terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh TNI-Polri non organik di Papua disebabkan karena tidak dapat menyesuaikan dengan budaya Papua saat melaksanakan tugas.

  Dalam rilis tahunan tersebut, Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang hasil temuan satuan Reserse Narkoba diantaranya yakni ganja sebanyak 18.623 gram (18 kg lebih), obat terlarang 972 butir (psikotropika), minuman keras sebanyak 1.324 botol / kaleng berbagai merk dan minuman lokal sebanyak 293 liter (cap tikus dan sopi). (fia/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya