Tuesday, November 25, 2025
26.4 C
Jayapura

Layanan Kesehatan yang Layak dan Berkualitas Harus Jadi Prioritas

JAYAPURA – Komisi D DPRK Kota Jayapura menyampaikan sejumlah catatan penting terkait sektor kesehatan dalam Laporan Pendapat terhadap Raperda Penetapan APBD Kota Jayapura Tahun 2026. Laporan tersebut dibacakan oleh anggota Komisi D dari Partai PKB, Barto Taniauw, pada sidang di kantor DPRK, Kamis (20/11) malam.

Komisi D menekankan komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan kesehatan yang layak dan berkualitas bagi masyarakat. Karena itu, perlu peningkatan perhatian pemerintah terhadap rehabilitasi dan pemeliharaan fasilitas kesehatan, terutama beberapa puskesmas yang tidak tercantum dalam program APBD 2026 namun kondisinya memprihatinkan.

Komisi D juga mencatat kondisi darurat di empat puskesmas, antara lain:
Puskesmas Abe Pantai (Ruangan persalinan rusak dan tidak dapat digunakan sehingga menghambat layanan kesehatan ibu dan anak). Puskesmas Emereuw, ruang persalinan dan ruang laboratorium dalam kondisi rusak berat, jaringan air bersih/PDAM tidak berfungsi, serta kamar di lantai II tidak bisa digunakan.

Baca Juga :  DPRK Biak Numfor Dukung Pengembangan Bandara Frans Kaisiepo

Puskesmas Jayapura Utara (Membutuhkan pemasangan kanopi di bagian depan untuk mencegah air hujan masuk ke dalam gedung. Selain itu, ditemukan rembesan air di lantai II serta plafon lantai I yang rusak di bagian belakang gedung. Puskesmas Imbi, kamar mandi ruang persalinan mengalami kerusakan total serta beberapa fasilitas lain juga perlu segera diperbaiki.

“Komisi D menilai bahwa kerusakan fasilitas tersebut berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, sehingga perlu menjadi prioritas dalam penganggaran tambahan pemerintah kota,” ujar Barto.

Komisi D juga meminta Pemkot Jayapura untuk meningkatkan perhatian terhadap tenaga kesehatan serta fasilitas dasar di puskesmas, pustu, dan posyandu. Pemerataan pelayanan kesehatan, kata Barto, hanya dapat dicapai apabila fasilitas memadai dan tenaga kesehatan didukung dengan baik.

Baca Juga :  Triwulan Pertama, Pemicu Kriminalitas Masih Didominasi Miras

JAYAPURA – Komisi D DPRK Kota Jayapura menyampaikan sejumlah catatan penting terkait sektor kesehatan dalam Laporan Pendapat terhadap Raperda Penetapan APBD Kota Jayapura Tahun 2026. Laporan tersebut dibacakan oleh anggota Komisi D dari Partai PKB, Barto Taniauw, pada sidang di kantor DPRK, Kamis (20/11) malam.

Komisi D menekankan komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan kesehatan yang layak dan berkualitas bagi masyarakat. Karena itu, perlu peningkatan perhatian pemerintah terhadap rehabilitasi dan pemeliharaan fasilitas kesehatan, terutama beberapa puskesmas yang tidak tercantum dalam program APBD 2026 namun kondisinya memprihatinkan.

Komisi D juga mencatat kondisi darurat di empat puskesmas, antara lain:
Puskesmas Abe Pantai (Ruangan persalinan rusak dan tidak dapat digunakan sehingga menghambat layanan kesehatan ibu dan anak). Puskesmas Emereuw, ruang persalinan dan ruang laboratorium dalam kondisi rusak berat, jaringan air bersih/PDAM tidak berfungsi, serta kamar di lantai II tidak bisa digunakan.

Baca Juga :  Program MBG Sudah Menyasar ke 14.591 Pelajar 

Puskesmas Jayapura Utara (Membutuhkan pemasangan kanopi di bagian depan untuk mencegah air hujan masuk ke dalam gedung. Selain itu, ditemukan rembesan air di lantai II serta plafon lantai I yang rusak di bagian belakang gedung. Puskesmas Imbi, kamar mandi ruang persalinan mengalami kerusakan total serta beberapa fasilitas lain juga perlu segera diperbaiki.

“Komisi D menilai bahwa kerusakan fasilitas tersebut berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, sehingga perlu menjadi prioritas dalam penganggaran tambahan pemerintah kota,” ujar Barto.

Komisi D juga meminta Pemkot Jayapura untuk meningkatkan perhatian terhadap tenaga kesehatan serta fasilitas dasar di puskesmas, pustu, dan posyandu. Pemerataan pelayanan kesehatan, kata Barto, hanya dapat dicapai apabila fasilitas memadai dan tenaga kesehatan didukung dengan baik.

Baca Juga :  Dituntut Netral, ASN Harus Tetap Gunakan Hak Pilih

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/