Thursday, March 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Banyak Aparat Kepolisian Tidak Pahami UU Otsus

Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf  Albert Rodja saat memberikan pemaparan dalam seminar Kompolnas di Hotel Aston, Selasa (23/7) ( FOTO : Elfira/Cepos)

 JAYAPURA- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan perlunya Kepolisian dalam hal ini personel Polda Papua dan Papua Barat memahami Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. 

Sekretaris Kompolnas Irjen Pol Bekto Suprapto mengatakan pelaksanaan UU Otsus Papua di bidang tugas Kepolisian dan Peradilan Adat di Jayapura masih banyak aparat Kepolisian yang belum memahami pelaksanaan UU tersebut.

Dikatakan, Undang-Undang Otsus Papua dibentuk dengan dua tujuan yang harus diingat yakni penerapan Otsus harus menghargai kesetaraan, menghormati keragaman adat dan budaya di Papua.

“Tugas Polda Papua dan Papua Barat dalam implementasi Otsus ada beberapa hal yang harus diingat adalah adanya kekhususan kewenangan dan rentan kendali antara pimpinan atas dan kepala daerah,” ucap Irjen Pol Bekto Suprapto saat menghadiri  seminar pelaksanaan UU Otsus dibidang tugas Kepolisian dan peradilan adat di Hotel Aston, Selasa (23/7).

Baca Juga :  Distan Minta Peternak Waspada Virus ASF

Yang harus dipahami lanjut Bekto, ada tujuh wilayah adat di Papua. Sesuai Otsus beberapa hal kaitannya dengan Kepolisian diatur dalam satu bab, terkait Polda. Semisal adanya Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang rekrutmen anggota Polri dan lainnya dan itu harus dipahami. Sedangkan terkait keamanan, maka akan berkordinasi dengan Gubernur, termasuk dijajaran kewilayahan, maka harus berkoordisi dengan Bupati atau Wali Kota.

“Semua dituangkan dalam Undang-Undang Otsus, Bab Polda dan ini harus dipahami oleh anggota Kepolisian. Terutama para pejabatnya harus paham,”  tegasnya.

Menurut dia, masih ada kesalahan penerapan hukum di Papua dan Papua Barat yang notabene mengacu pada peradilan Adat. Sebagaimana masih banyak aparat kepolisian yang mengacu pada hukum tertulis. Sementara banyak juga masyarakat yang hanya menginginkan peradilan Adat.

Baca Juga :  Asalkan Terapkan Prokes Ketat, Aktivitas Perekonomian Bisa Terus Dilonggarkan

“Peradilan Adat tidak boleh dipaksakan, harus ada persetujuan. Banyak peradilan adat yang diterapkan dengan denda, tidak boleh dipaksakan, kecuali setuju. Peradilan Adat hanya untuk masyarakat hukum adat,” tuturnya.

Sementara paparan seminar dari Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf  Albert Rodja yakni implementasi affirmative action dalam penegakan hukum melalui peradilan adat belum didukung suatu pejabat peradilan adat sesuai pasal 50 dan pasal 51 UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus.

Kapolda menyebutkan perlunya sinergitas kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri dan pengadilan adat Papua serta lembaga bantuan hukum untuk menindaklanjuti amanat Undang-undang no. 21 tahun 2001 tentang Otsus dan perdasus nomor 20 tahun 2008 tentang peradilan adat di papua. (fia/gin)

Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf  Albert Rodja saat memberikan pemaparan dalam seminar Kompolnas di Hotel Aston, Selasa (23/7) ( FOTO : Elfira/Cepos)

 JAYAPURA- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan perlunya Kepolisian dalam hal ini personel Polda Papua dan Papua Barat memahami Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. 

Sekretaris Kompolnas Irjen Pol Bekto Suprapto mengatakan pelaksanaan UU Otsus Papua di bidang tugas Kepolisian dan Peradilan Adat di Jayapura masih banyak aparat Kepolisian yang belum memahami pelaksanaan UU tersebut.

Dikatakan, Undang-Undang Otsus Papua dibentuk dengan dua tujuan yang harus diingat yakni penerapan Otsus harus menghargai kesetaraan, menghormati keragaman adat dan budaya di Papua.

“Tugas Polda Papua dan Papua Barat dalam implementasi Otsus ada beberapa hal yang harus diingat adalah adanya kekhususan kewenangan dan rentan kendali antara pimpinan atas dan kepala daerah,” ucap Irjen Pol Bekto Suprapto saat menghadiri  seminar pelaksanaan UU Otsus dibidang tugas Kepolisian dan peradilan adat di Hotel Aston, Selasa (23/7).

Baca Juga :  Pelaku Curas yang Tewaskan Korbannya Segera Disidangkan

Yang harus dipahami lanjut Bekto, ada tujuh wilayah adat di Papua. Sesuai Otsus beberapa hal kaitannya dengan Kepolisian diatur dalam satu bab, terkait Polda. Semisal adanya Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang rekrutmen anggota Polri dan lainnya dan itu harus dipahami. Sedangkan terkait keamanan, maka akan berkordinasi dengan Gubernur, termasuk dijajaran kewilayahan, maka harus berkoordisi dengan Bupati atau Wali Kota.

“Semua dituangkan dalam Undang-Undang Otsus, Bab Polda dan ini harus dipahami oleh anggota Kepolisian. Terutama para pejabatnya harus paham,”  tegasnya.

Menurut dia, masih ada kesalahan penerapan hukum di Papua dan Papua Barat yang notabene mengacu pada peradilan Adat. Sebagaimana masih banyak aparat kepolisian yang mengacu pada hukum tertulis. Sementara banyak juga masyarakat yang hanya menginginkan peradilan Adat.

Baca Juga :  Mahasiswa Tutup Kampus USTJ

“Peradilan Adat tidak boleh dipaksakan, harus ada persetujuan. Banyak peradilan adat yang diterapkan dengan denda, tidak boleh dipaksakan, kecuali setuju. Peradilan Adat hanya untuk masyarakat hukum adat,” tuturnya.

Sementara paparan seminar dari Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf  Albert Rodja yakni implementasi affirmative action dalam penegakan hukum melalui peradilan adat belum didukung suatu pejabat peradilan adat sesuai pasal 50 dan pasal 51 UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus.

Kapolda menyebutkan perlunya sinergitas kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri dan pengadilan adat Papua serta lembaga bantuan hukum untuk menindaklanjuti amanat Undang-undang no. 21 tahun 2001 tentang Otsus dan perdasus nomor 20 tahun 2008 tentang peradilan adat di papua. (fia/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya