Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Baru Tiga Kampung yang Miliki Bumkam Berbadan Hukum

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung kota Jayapura terus mendorong semua kampung  yang  memiliki badan usaha milik kampung (Bumkam) harus  berbadan hukum.

“Dengan status badan hukum, BUMDes atau Bumkam, menjadi lebih fleksibel dalam mengelola aktifitas usahanya. Karena status badan hukum membuat BUMDes lebih mudah mendapatkan akses permodalan, dapat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) maupun Perseroan Komanditer (CV), serta koperasi bagi masyarakat desa yang ingin membangun usahanya,” kata Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kota Jayapura,  Makzi L. Atanai, Jumat (20/10).

   Menurutnya, hampir sebagian besar kampung yang memiliki badan usaha milik Kampung ini belum sepenuhnya mengetahui tujuan dan manfaat dari kehadiran Bumkam ini.  Mereka hanya   lihat kehadiran Bumkam ini pada penyertaan modal yang diberikan oleh pemerintah Kampung meskipun pada akhirnya belum dapat memberikan kontribusi atau peningkatan atau penambahan Pendapatan asli di kampung itu.

Baca Juga :  Ondoafi Kampung Yoka: Saya Tidak Menganiaya Tukang Ojek

   “Sudah ada tiga kampung yang kita dorong sampai pada badan hukumnya.  Itu belum ada sebelumnya, yang mereka tahu sebelumnya, ada uang penyertaan modal dari kampung kepada Bumkam.  Mau hasil jadi atau tidak, sampai detik ini kita tidak lihat indikatornya apa.  Badan usaha milik kampung belum ada kontribusi terhadap pendapatan asli kampung.  Artinya ada yang mereka tidak mengerti soal ini,” katanya.

   Namun setelah pihaknya mengarahkan dan mendorong kerjasama dengan baik dari Kementerian dan melakukan pendampingan terhadap badan usaha milik kampung di beberapa kampung di Kota Jayapura itu.  Saat ini semestinya  sudah ada 6 sampai 7 Kampung yang sudah memiliki  badan hukum. Namun karena sistemnya yang dipusat terganggu, sehingga belum bumkam tersebut belum memiliki badan hukum.

Baca Juga :  Masyarakat Harus Bangga, Kota Jayapura Sudah Miliki Rumah Sakit Sendiri

  “Registrasi itu sebenarnya kita siapkan ADRT-nya, pembentukan pengurus setelah itu musyawarah pembentukan,  syarat itulah nanti didaftarkan.  Setelah mereka berbadan hukum baru kita masuk pada tahap selanjutnya.  Jadi administrasinya selesai dulu secara legalitas baru kita masuk pada penyiapan SDM,” tambahnya. (roy/tri)

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung kota Jayapura terus mendorong semua kampung  yang  memiliki badan usaha milik kampung (Bumkam) harus  berbadan hukum.

“Dengan status badan hukum, BUMDes atau Bumkam, menjadi lebih fleksibel dalam mengelola aktifitas usahanya. Karena status badan hukum membuat BUMDes lebih mudah mendapatkan akses permodalan, dapat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) maupun Perseroan Komanditer (CV), serta koperasi bagi masyarakat desa yang ingin membangun usahanya,” kata Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kota Jayapura,  Makzi L. Atanai, Jumat (20/10).

   Menurutnya, hampir sebagian besar kampung yang memiliki badan usaha milik Kampung ini belum sepenuhnya mengetahui tujuan dan manfaat dari kehadiran Bumkam ini.  Mereka hanya   lihat kehadiran Bumkam ini pada penyertaan modal yang diberikan oleh pemerintah Kampung meskipun pada akhirnya belum dapat memberikan kontribusi atau peningkatan atau penambahan Pendapatan asli di kampung itu.

Baca Juga :  Ondoafi Kampung Yoka: Saya Tidak Menganiaya Tukang Ojek

   “Sudah ada tiga kampung yang kita dorong sampai pada badan hukumnya.  Itu belum ada sebelumnya, yang mereka tahu sebelumnya, ada uang penyertaan modal dari kampung kepada Bumkam.  Mau hasil jadi atau tidak, sampai detik ini kita tidak lihat indikatornya apa.  Badan usaha milik kampung belum ada kontribusi terhadap pendapatan asli kampung.  Artinya ada yang mereka tidak mengerti soal ini,” katanya.

   Namun setelah pihaknya mengarahkan dan mendorong kerjasama dengan baik dari Kementerian dan melakukan pendampingan terhadap badan usaha milik kampung di beberapa kampung di Kota Jayapura itu.  Saat ini semestinya  sudah ada 6 sampai 7 Kampung yang sudah memiliki  badan hukum. Namun karena sistemnya yang dipusat terganggu, sehingga belum bumkam tersebut belum memiliki badan hukum.

Baca Juga :  Wawali: Kali Anafre Kotor Sekali

  “Registrasi itu sebenarnya kita siapkan ADRT-nya, pembentukan pengurus setelah itu musyawarah pembentukan,  syarat itulah nanti didaftarkan.  Setelah mereka berbadan hukum baru kita masuk pada tahap selanjutnya.  Jadi administrasinya selesai dulu secara legalitas baru kita masuk pada penyiapan SDM,” tambahnya. (roy/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya