Wednesday, September 18, 2024
27.7 C
Jayapura

4.552 Butir Pil Trihexphenidiyl Dimusnahkan

JAYAPURA – Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K bersama Jaksa Penuntut Umum   Muhammad Arifin, S.H dengan Tersangka berinisial SRO (38) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti psikotropika jenis pil Trihexphenidiyl sebanyak 4.552 butir. Pemusnahan dilakukan di ruangan Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota Kamis (22/8) pagi.

   Kasat Resnarkoba Polresta AKP Febry mengatakan, pemusnahan yang dilakukan merupakan petunjuk dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura karena berkas perkara milik SRO hampir rampung.

  “Jadi jumlah total barang bukti sebanyak 4.582 butir sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / A / 14 / V / 2024 / SPKT.SATNARKOBA / Polda Papua, tanggal 16 Mei 2024 tentang Tindak Pidana Narkotika. Penyidik sisihkan 20 butir untuk kepentingan pemeriksaan Saksi Ahli dari BPOM dan 10 butir untuk dijadikan barang bukti di Persidangan nanti, sementara sisanya kami musnahkan,” ungkap AKP Febry Kamis (22/8).

Baca Juga :  Jelang Pendaftaran, Simpatisan Wajib Jaga Kamtibmas 

  Lebih lanjut AKP Febry menegaskan bawha atas perbuatanya SRO disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

  Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen ini juga menambahkan, usai dilakukan pemusnahan dalam waktu dekat tersangka bersama berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya di sidang pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Anak Muda Harus Berorientasi Menjadi Pelaku Ekonomi

JAYAPURA – Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K bersama Jaksa Penuntut Umum   Muhammad Arifin, S.H dengan Tersangka berinisial SRO (38) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti psikotropika jenis pil Trihexphenidiyl sebanyak 4.552 butir. Pemusnahan dilakukan di ruangan Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota Kamis (22/8) pagi.

   Kasat Resnarkoba Polresta AKP Febry mengatakan, pemusnahan yang dilakukan merupakan petunjuk dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura karena berkas perkara milik SRO hampir rampung.

  “Jadi jumlah total barang bukti sebanyak 4.582 butir sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / A / 14 / V / 2024 / SPKT.SATNARKOBA / Polda Papua, tanggal 16 Mei 2024 tentang Tindak Pidana Narkotika. Penyidik sisihkan 20 butir untuk kepentingan pemeriksaan Saksi Ahli dari BPOM dan 10 butir untuk dijadikan barang bukti di Persidangan nanti, sementara sisanya kami musnahkan,” ungkap AKP Febry Kamis (22/8).

Baca Juga :  Inilah Pesan Rustan Saru ke Pengurus PMI Distrik se-Kota Jayapura yang Dilantik

  Lebih lanjut AKP Febry menegaskan bawha atas perbuatanya SRO disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

  Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen ini juga menambahkan, usai dilakukan pemusnahan dalam waktu dekat tersangka bersama berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya di sidang pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Pelaku  Rudapaksa Terancam 12 Tahun

Berita Terbaru

Artikel Lainnya