Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Sidang APBD Perubahan Molor,  Berdampak Realisasi Program OPD 

KUA PPAS APBD Perubahan Sudah Diserahkan ke Dewan

JAYAPURA-Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura Desi Y.Wanggai mengakui, dalam pelaksanaan sidang APBD Perubahan TA 2022 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura sampai sekarang juga belum dilaksanakan.

Padahal Pemerintah Kota Jayapura melalui BPKAD Kota Jayapura telah menyerahkan KUA PPAS ( Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) untuk disidangkan dalam penetapan APBD Perubahan TA 2022.

  “Kami sudah mengirim KUA PPAS ke dewan sejak tanggal 8 Agustus 2022  tapi sampai sekarang belum ada tanggapan dan kami sudah menyurat 2 kali kemarin,” ungkapnya, Selasa (23/8) kemarin.

  Diakui, untuk besaran APBD Perubahan TA 2022 Desi mengaku belum bisa sampaikan ke media karena secara detail  harus lihat data. Menurutnya, jika sampai sidang APBD Perubahan TA 2022 molor, maka akan berdampak pada penyerapan kegiatan fisik dan keuangan oleh OPD di lingkungan Pemkot Jayapura karena akan semakin memperpendek waktu efektif dalam bekerja menjalankan program kegiatan.

Baca Juga :  Ada Alat Pelacak, Permudah Temukan HP Curian 

  Menurutnya, terlambatnya pembahasan sidang APBD Perubahan  TA 2022 bersama DPRD Kota Jayapura, hal ini dikarenakan adanya polemik di tubuh DPRD Kota Jayapura terkait reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan diharapkan polemic ini bisa segera berakhir karena jika tidak tentu kasihan pemerintah dan masyarakat.

  Sementara itu, sebelumnya Penjabat Wali Kota Jayapura Dr. Frans Pekey, M.Si., mengakui telah beberapa kali membantu dalam melakukan mediasi bersama DPDR Kota Jayapura terkait reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tapi dalam mediasi yang telah dilakukan beberapa kali tidak juga ada titik  temu. Sebab, masing-masing kubu mempunyai pendapat masing-masing. Jika hal ini dibiarkan terus, tentu akan berdampak kepada dewan. Sebab,  tidak bisa melakukan reses, hearing dan Pemkot Jayapura tentu tidak bisa memberikan dana operasional.(dil/tri)

Baca Juga :  Kondisi Jalan Alternatif Pasar Baru Youtefa Dikeluhkan

KUA PPAS APBD Perubahan Sudah Diserahkan ke Dewan

JAYAPURA-Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura Desi Y.Wanggai mengakui, dalam pelaksanaan sidang APBD Perubahan TA 2022 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura sampai sekarang juga belum dilaksanakan.

Padahal Pemerintah Kota Jayapura melalui BPKAD Kota Jayapura telah menyerahkan KUA PPAS ( Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) untuk disidangkan dalam penetapan APBD Perubahan TA 2022.

  “Kami sudah mengirim KUA PPAS ke dewan sejak tanggal 8 Agustus 2022  tapi sampai sekarang belum ada tanggapan dan kami sudah menyurat 2 kali kemarin,” ungkapnya, Selasa (23/8) kemarin.

  Diakui, untuk besaran APBD Perubahan TA 2022 Desi mengaku belum bisa sampaikan ke media karena secara detail  harus lihat data. Menurutnya, jika sampai sidang APBD Perubahan TA 2022 molor, maka akan berdampak pada penyerapan kegiatan fisik dan keuangan oleh OPD di lingkungan Pemkot Jayapura karena akan semakin memperpendek waktu efektif dalam bekerja menjalankan program kegiatan.

Baca Juga :  Ada Alat Pelacak, Permudah Temukan HP Curian 

  Menurutnya, terlambatnya pembahasan sidang APBD Perubahan  TA 2022 bersama DPRD Kota Jayapura, hal ini dikarenakan adanya polemik di tubuh DPRD Kota Jayapura terkait reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan diharapkan polemic ini bisa segera berakhir karena jika tidak tentu kasihan pemerintah dan masyarakat.

  Sementara itu, sebelumnya Penjabat Wali Kota Jayapura Dr. Frans Pekey, M.Si., mengakui telah beberapa kali membantu dalam melakukan mediasi bersama DPDR Kota Jayapura terkait reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tapi dalam mediasi yang telah dilakukan beberapa kali tidak juga ada titik  temu. Sebab, masing-masing kubu mempunyai pendapat masing-masing. Jika hal ini dibiarkan terus, tentu akan berdampak kepada dewan. Sebab,  tidak bisa melakukan reses, hearing dan Pemkot Jayapura tentu tidak bisa memberikan dana operasional.(dil/tri)

Baca Juga :  Pergub Nomor 6 Dianggap Kurang Perhatikan Kinerja Dokter Spesialis

Berita Terbaru

Artikel Lainnya