Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Inspektorat Minta Kampung Selesaikan Catatan Review

JAYAPURA– Sebagian besar kampung di Kota Jayapura sudah melakukan pertanggungjawaban penggunaan APBKam 2023 dan pertanggungjawaban tahap 1 2024. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh aparat kampung dalam pencairan tahap 2 APBKam 2024 adalah wajib untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban APBKam 2023 tahap 3 dan APBKam  2024 tahap 1.

Guna memastikan itu benar-benar berjalan sesuai aturan, Inspektorat Kota Jayapura telah melakukan review di lapangan untuk melihat kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan kondisi fisik di lapangan.

Inspektur Kota jayapura,  Muchklis Kharim mengatakan, dari hasil review yang sudah dilakukan pihaknya itu rata-rata setiap kampung sudah menyelesaikan pertanggungjawabannya hanya saja dari hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya itu ada beberapa catatan-catatan yang harus dipenuhi oleh aparat kampung. 

Karena itu dia meminta agar setiap kampung ini wajib menindaklanjuti catatan-catatan yang dikeluarkan oleh inspektorat kota jayapura itu sehingga pencairan tahap kedua bisa segera dilaksanakan.

Baca Juga :  Pelantikan Caleg Terpilih Tunggu SK Gubernur

“Kampung-kampung yang sudah dilakukan review bisa melakukan pencairan dengan catatan ada rekomendasi yang sudah diberikan oleh inspektorat itu paling tidak setiap kampung sudah melengkapi atau menyelesaikan catatan-catatan itu, nanti keuangan akan melihat itu,”katanya.

Dijelaskan, untuk pencairan  APBKam, tahun anggaran  2024 di tahap kedua ini, salah satu syaratnya adalah semua Kampung harus menyelesaikan pertanggungjawaban penggunaan keuangan di tahap 3 tahun 2023 dan tahap 1 tahun 2024. Sampai dengan saat ini masih ada beberapa kampung yang masih dalam proses dan tahapan review.

Dari pengawasan ataupun review yang dilakukan oleh inspektorat itu, rencana anggaran atau RKP yang sudah  susuan oleh kampung itu dilihat kembali oleh apakah ada kesesuaian antara fisik dan laporan.

“Apa yang akan mereka lalukan. Misalnya bangunan rumah sudah berapa persen yang dikerjakan,  berapa rumah yang dibangun, ataupun jalan berapa panjang jalan yang dikerjakan.  Jadi kami membandingkan antara dokumen dan kenyataan di lapangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Minta Warga Sadar Diri Soal Kemerdekaan

Dia mengapresiasi ada beberapa kampung yang sudah cukup baik dalam pengelolaan dana kampungnya terutama kesesuaian antara laporan dan kenyataan fisik di lapangan.  Terkait dengan catatan-catatan yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kota Jayapura itu menurutnya hanya berupa catatan untuk melengkapi  terutama melengkapi pekerjaan-pekerjaan atau dokumen dari pekerjaan-pekerjaan yang sudah mereka lakukan.

“Seperti dokumen pajaknya,  kwitansinya yang belum dilengkapi,  sampai saat ini sudah cukup bagus dan saat ini juga mereka sudah menggunakan siskeudes yang didampingi oleh teman-teman dari DPMPK,” tambahnya. (roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Sebagian besar kampung di Kota Jayapura sudah melakukan pertanggungjawaban penggunaan APBKam 2023 dan pertanggungjawaban tahap 1 2024. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh aparat kampung dalam pencairan tahap 2 APBKam 2024 adalah wajib untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban APBKam 2023 tahap 3 dan APBKam  2024 tahap 1.

Guna memastikan itu benar-benar berjalan sesuai aturan, Inspektorat Kota Jayapura telah melakukan review di lapangan untuk melihat kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan kondisi fisik di lapangan.

Inspektur Kota jayapura,  Muchklis Kharim mengatakan, dari hasil review yang sudah dilakukan pihaknya itu rata-rata setiap kampung sudah menyelesaikan pertanggungjawabannya hanya saja dari hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya itu ada beberapa catatan-catatan yang harus dipenuhi oleh aparat kampung. 

Karena itu dia meminta agar setiap kampung ini wajib menindaklanjuti catatan-catatan yang dikeluarkan oleh inspektorat kota jayapura itu sehingga pencairan tahap kedua bisa segera dilaksanakan.

Baca Juga :  Mirip Kartel, Informasi Putus dan Tak Peduli Nasib Anak Istri

“Kampung-kampung yang sudah dilakukan review bisa melakukan pencairan dengan catatan ada rekomendasi yang sudah diberikan oleh inspektorat itu paling tidak setiap kampung sudah melengkapi atau menyelesaikan catatan-catatan itu, nanti keuangan akan melihat itu,”katanya.

Dijelaskan, untuk pencairan  APBKam, tahun anggaran  2024 di tahap kedua ini, salah satu syaratnya adalah semua Kampung harus menyelesaikan pertanggungjawaban penggunaan keuangan di tahap 3 tahun 2023 dan tahap 1 tahun 2024. Sampai dengan saat ini masih ada beberapa kampung yang masih dalam proses dan tahapan review.

Dari pengawasan ataupun review yang dilakukan oleh inspektorat itu, rencana anggaran atau RKP yang sudah  susuan oleh kampung itu dilihat kembali oleh apakah ada kesesuaian antara fisik dan laporan.

“Apa yang akan mereka lalukan. Misalnya bangunan rumah sudah berapa persen yang dikerjakan,  berapa rumah yang dibangun, ataupun jalan berapa panjang jalan yang dikerjakan.  Jadi kami membandingkan antara dokumen dan kenyataan di lapangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dampak Miras Picu Berbagai Kriminalitas

Dia mengapresiasi ada beberapa kampung yang sudah cukup baik dalam pengelolaan dana kampungnya terutama kesesuaian antara laporan dan kenyataan fisik di lapangan.  Terkait dengan catatan-catatan yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kota Jayapura itu menurutnya hanya berupa catatan untuk melengkapi  terutama melengkapi pekerjaan-pekerjaan atau dokumen dari pekerjaan-pekerjaan yang sudah mereka lakukan.

“Seperti dokumen pajaknya,  kwitansinya yang belum dilengkapi,  sampai saat ini sudah cukup bagus dan saat ini juga mereka sudah menggunakan siskeudes yang didampingi oleh teman-teman dari DPMPK,” tambahnya. (roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya