Friday, June 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Terancam 15 Tahun Pidana

JAYAPURA  – Seorang pemuda berinisial MH (31) nampaknya harus siap dengan konsekuensi hukuman yang bakal diterima di pengadilan usai penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menyerahkan dirinya beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (21/6).

    Penyerahan tersangka MH karena berkas perkaranya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 132 / II / 2024 / SPKT / Polresta Jayapura Kota /Polda Papua, tanggal 22 Februari 2024 yang telah dinyatakan lengkap (P 21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.

   Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka MH tersebut oleh Penyidiknya ke Jaksa bernama Rosma Yunita Paiki.

Baca Juga :  Tingkatkan Keterampilan Tenaga Kerja Butuh Kolaborasi

  “Tersangka MH diketahui melakukan tindak pidana terhadap korban sebut saja Melati (17) berupa Persetubuhan Terhadap Anak. Dimana hal tersebut dilakukan terhadap korban sejak tahun 2023 hingga 2024 yang menurut korban sudah tiga kali dilakukan oleh tersangka,” ujar Kasat Reskrim dalam rilisnya, Jumat (21/6).

   Kompol Pombos menuturkan atas perbuatan bejatnya tersebut tersangka MH disangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang R/ Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Penduduk Bertambah, Persoalan Lingkungan Bakal Mengikuti

   “Tersangka MH diserahkan oleh Penyidik kami di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) beserta barang bukti berupa 1 buah kaos warna merah bertulisan BULLS, 1 buah celana pendek warna putih dengan motif bunga-bunga warna orange dan unggu, 1 buah BH warna biru navy, 1 buah celana dalam wanita warna biru ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kompol Pombos.(ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA  – Seorang pemuda berinisial MH (31) nampaknya harus siap dengan konsekuensi hukuman yang bakal diterima di pengadilan usai penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menyerahkan dirinya beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (21/6).

    Penyerahan tersangka MH karena berkas perkaranya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 132 / II / 2024 / SPKT / Polresta Jayapura Kota /Polda Papua, tanggal 22 Februari 2024 yang telah dinyatakan lengkap (P 21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.

   Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka MH tersebut oleh Penyidiknya ke Jaksa bernama Rosma Yunita Paiki.

Baca Juga :  Tingkatkan Keterampilan Tenaga Kerja Butuh Kolaborasi

  “Tersangka MH diketahui melakukan tindak pidana terhadap korban sebut saja Melati (17) berupa Persetubuhan Terhadap Anak. Dimana hal tersebut dilakukan terhadap korban sejak tahun 2023 hingga 2024 yang menurut korban sudah tiga kali dilakukan oleh tersangka,” ujar Kasat Reskrim dalam rilisnya, Jumat (21/6).

   Kompol Pombos menuturkan atas perbuatan bejatnya tersebut tersangka MH disangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang R/ Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Ada Kampung Terlambat Cairkan Dana Desa Tahap III

   “Tersangka MH diserahkan oleh Penyidik kami di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) beserta barang bukti berupa 1 buah kaos warna merah bertulisan BULLS, 1 buah celana pendek warna putih dengan motif bunga-bunga warna orange dan unggu, 1 buah BH warna biru navy, 1 buah celana dalam wanita warna biru ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kompol Pombos.(ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya