Friday, April 4, 2025
31.7 C
Jayapura

Tahapan Seleksi DPRP Jalur Pengangkatan Dimulai

   Sementara itu, Ketua Pansel, Alberth Yoku mengatakan pihaknya bekerja sesuai aturan Pansel dan tegas dengan apa yang telah ditetapkan. Bahwa pengusulan calon datang dari musyawarah adat, di luar dari itu dinyatakan gugur demi hukum.

   “Baik oknum atau lembaga apa pun harus tunduk pada peraturan Pansel yang telah dikeluarkan, semua hal harus berjalan sesuai peraturan Undang-undang,” tegasnya.

   Pihaknya memastikan bekerja secara indenpenden sebagaimana arahan dari Wamendagri saat diambil sumpah di Jakarta.  “Tidak boleh ada intevensi dari siapa pun, baik lembaga atau pun personal terhadap Pansel, apalagi menitipkan calon sebagai anggota DPRP,” tegasnya.

  Selain itu, sesuai peraturan, dari kuota 11 kursi. Harus ada keterwakilan perempuan 30 persen atau tiga kursi.

Baca Juga :  Provinsi Papua dan Dua Kabupaten Belum Penetapan Anggota DPRP dan DPRD

“Jika tidak ada perwakilan perempuan, dokumen itu kita kembalikan untuk dilakukan perbaikan. Dewan adat harus mengusulkan orang Papua laki-laki dan perempuan untuk ikut bekerja pada DPRP ini,” tandasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Sementara itu, Ketua Pansel, Alberth Yoku mengatakan pihaknya bekerja sesuai aturan Pansel dan tegas dengan apa yang telah ditetapkan. Bahwa pengusulan calon datang dari musyawarah adat, di luar dari itu dinyatakan gugur demi hukum.

   “Baik oknum atau lembaga apa pun harus tunduk pada peraturan Pansel yang telah dikeluarkan, semua hal harus berjalan sesuai peraturan Undang-undang,” tegasnya.

   Pihaknya memastikan bekerja secara indenpenden sebagaimana arahan dari Wamendagri saat diambil sumpah di Jakarta.  “Tidak boleh ada intevensi dari siapa pun, baik lembaga atau pun personal terhadap Pansel, apalagi menitipkan calon sebagai anggota DPRP,” tegasnya.

  Selain itu, sesuai peraturan, dari kuota 11 kursi. Harus ada keterwakilan perempuan 30 persen atau tiga kursi.

Baca Juga :  Dibakar Api Cemburu Alasan Tersangka Bakar 11 Unit Kos

“Jika tidak ada perwakilan perempuan, dokumen itu kita kembalikan untuk dilakukan perbaikan. Dewan adat harus mengusulkan orang Papua laki-laki dan perempuan untuk ikut bekerja pada DPRP ini,” tandasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya