Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Advokat Tidak Dapat Dituntut Secara Perdata dan Pidana

JAYAPURA- Koordinator Penegakan Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay, S.H, M.H mengatakan, dengan berpijak pada advokat bersatatus penegak hukum, sehingga dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang advokat, maka tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.

Dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan sebagaimana diatur pada pasal 16, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” katanya, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Sabtu (21/11).

Koordinator Penegakan Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay, S.H, M.H ( FOTO: Yewen/Cepos )

Menurut Emanuel, berkaitan dengan menjalan tugas di luar sidang pengadilan, dalam konteks perkara tindak pidana tentunya akan dimulai sejak kepolisian menanggani perkara tindak pidana, hingga dilimpahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan. Kemudian dilanjutkan ke pengadilan sebagaimana disebutkan pada pasal Pasal 70 Ayat 1, UU Nomor 8 Tahun 1981.

“Berkaitan dengan hak memperoleh informasi data dan dokumen lainnya, tentunya seorang advokat akan mengali keterangan sebanyak-banyaknya terkait kasus yang didampinginya sembari mengumpulkan 5 alat bukti sebagaimana diatur pada pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 1981,” tambahnya.

Baca Juga :  Jelaskan Alasan Hukum, LBH Minta Sidang VY Dihentikan

Emanuel menjelaskan, pada prakteknya dalam usaha mencari informasi terkait kasus yang ditangani, maka awalnya seorang advokat tentunya akan mencari keterangan terkait kronologi baik dari kliennya secara langsung dan pihak lain yang menjadi saksi atas kasus yang ditangani tersebut.

Selanjutnya seorang advokat akan mencari data-data dan dokumen, yang berkaitan dengan kasus yang didampingi dan barang bukti lainnya yang juga berkaitan dengan kasus yang ditangani. Dari semua bahan yang diperoleh itu, pastinya seorang advokat akan melakukan analisis hukum berdasarkan bahan-bahan yang telah diperoleh selanjutnya akan disimpulkan khusus untuk menguntungkan kliennya.

Emanuel menyampaikan, prinsipnya seorang advokat akan membangun argumentasi dalam bentuk cerita itu untuk menaikan posisi kliennya sejak awal didampingi saat masih diluar pengadilan hingga nantinya didalam pengadilan.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-2, Frontone Green Boutique Hotel Gelar Berbagai Kegiatan

Oleh karena itu, Emanuel menyatakan, dalam membangun argumentasi dalam bentuk cerita diluar pengadilan, pastinya seorang advokat akan memilih mensosialisasi mengunakan berbagai media baik cetak, maupun elektronik yang pastinya dapat berdampak pada terganggunya kepentingan pihak lain. Bahkan, dapat mendekati adanya fakta dugaanm.

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, terutama dalam menjalankan tugas profesinya secara langsung ingin disampaikan kepada pihak manapun bahwa advokat  dalam menjalankan tugas profesinya telah memiliki kekebalan hukum,” pungkasnya.

Atas dasar itu, maka Emanuel berharap kepada pihak manapun, untuk tidak menuntut secara pidana maupun perdata kepada seorang advokat yang sedang menjalankan  tugas profesinya, sebab tindakan tersebut merupakan tindakan yang akan melanggar pasal 16, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat diatas. (bet/wen)

JAYAPURA- Koordinator Penegakan Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay, S.H, M.H mengatakan, dengan berpijak pada advokat bersatatus penegak hukum, sehingga dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang advokat, maka tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.

Dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan sebagaimana diatur pada pasal 16, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” katanya, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Sabtu (21/11).

Koordinator Penegakan Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay, S.H, M.H ( FOTO: Yewen/Cepos )

Menurut Emanuel, berkaitan dengan menjalan tugas di luar sidang pengadilan, dalam konteks perkara tindak pidana tentunya akan dimulai sejak kepolisian menanggani perkara tindak pidana, hingga dilimpahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan. Kemudian dilanjutkan ke pengadilan sebagaimana disebutkan pada pasal Pasal 70 Ayat 1, UU Nomor 8 Tahun 1981.

“Berkaitan dengan hak memperoleh informasi data dan dokumen lainnya, tentunya seorang advokat akan mengali keterangan sebanyak-banyaknya terkait kasus yang didampinginya sembari mengumpulkan 5 alat bukti sebagaimana diatur pada pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 1981,” tambahnya.

Baca Juga :  Angkutan Online Wajib Miliki Izin, Baru Bisa Beroperasi

Emanuel menjelaskan, pada prakteknya dalam usaha mencari informasi terkait kasus yang ditangani, maka awalnya seorang advokat tentunya akan mencari keterangan terkait kronologi baik dari kliennya secara langsung dan pihak lain yang menjadi saksi atas kasus yang ditangani tersebut.

Selanjutnya seorang advokat akan mencari data-data dan dokumen, yang berkaitan dengan kasus yang didampingi dan barang bukti lainnya yang juga berkaitan dengan kasus yang ditangani. Dari semua bahan yang diperoleh itu, pastinya seorang advokat akan melakukan analisis hukum berdasarkan bahan-bahan yang telah diperoleh selanjutnya akan disimpulkan khusus untuk menguntungkan kliennya.

Emanuel menyampaikan, prinsipnya seorang advokat akan membangun argumentasi dalam bentuk cerita itu untuk menaikan posisi kliennya sejak awal didampingi saat masih diluar pengadilan hingga nantinya didalam pengadilan.

Baca Juga :  Jelaskan Alasan Hukum, LBH Minta Sidang VY Dihentikan

Oleh karena itu, Emanuel menyatakan, dalam membangun argumentasi dalam bentuk cerita diluar pengadilan, pastinya seorang advokat akan memilih mensosialisasi mengunakan berbagai media baik cetak, maupun elektronik yang pastinya dapat berdampak pada terganggunya kepentingan pihak lain. Bahkan, dapat mendekati adanya fakta dugaanm.

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, terutama dalam menjalankan tugas profesinya secara langsung ingin disampaikan kepada pihak manapun bahwa advokat  dalam menjalankan tugas profesinya telah memiliki kekebalan hukum,” pungkasnya.

Atas dasar itu, maka Emanuel berharap kepada pihak manapun, untuk tidak menuntut secara pidana maupun perdata kepada seorang advokat yang sedang menjalankan  tugas profesinya, sebab tindakan tersebut merupakan tindakan yang akan melanggar pasal 16, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat diatas. (bet/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya