Saturday, November 23, 2024
30.7 C
Jayapura

Bapenda Kota Jayapura Gelar Bimtek

JAYAPURA-Badan Pendapatan  Daerah Kota Jayapura menggelar Bimtek Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di lingkungan Bapenda Kota Jayapura, Jumat (20/9).

   Kepala Bapenda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi mengatakan, kegiatan Bimtek itu dalam  upaya peningkatan sumber daya manusia (SDM) di Bapenda Kota Jayapura terkait adanya perubahan-perubahan regulasi.

   Menurutnya, ada banyak perubahan regulasi yang terjadi belakangan ini dan regulasi itu merupakan dasar Bapenda Kota Jayapura untuk melakukan pelayanan.  Oleh karena itu, sumber daya manusia yang ada dan didukung oleh regulasi yang ada,  didukung dengan infrastruktur yang ada,  maka itu menjadi potensi bagi pihaknya untuk melakukan pelayanan kepada wajib pajak.

Baca Juga :  Cemburu, Seorang Pemuda Ditikam Mantan Suami Kekasihnya

   “Di mana sesuai dengan amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,  juga PP nomor 35 tahun  2023, berhubungan dengan penjabaran pajak dan Retribusi Daerah dan turunannya Perda kita nomor 33 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Robby Kepas Awi, Jumat (20/9).

JAYAPURA-Badan Pendapatan  Daerah Kota Jayapura menggelar Bimtek Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di lingkungan Bapenda Kota Jayapura, Jumat (20/9).

   Kepala Bapenda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi mengatakan, kegiatan Bimtek itu dalam  upaya peningkatan sumber daya manusia (SDM) di Bapenda Kota Jayapura terkait adanya perubahan-perubahan regulasi.

   Menurutnya, ada banyak perubahan regulasi yang terjadi belakangan ini dan regulasi itu merupakan dasar Bapenda Kota Jayapura untuk melakukan pelayanan.  Oleh karena itu, sumber daya manusia yang ada dan didukung oleh regulasi yang ada,  didukung dengan infrastruktur yang ada,  maka itu menjadi potensi bagi pihaknya untuk melakukan pelayanan kepada wajib pajak.

Baca Juga :  Penjabat Kepala Kampung Diangkat dari ASN Pemda

   “Di mana sesuai dengan amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,  juga PP nomor 35 tahun  2023, berhubungan dengan penjabaran pajak dan Retribusi Daerah dan turunannya Perda kita nomor 33 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Robby Kepas Awi, Jumat (20/9).

Berita Terbaru

Kehadiran Otsus Masih Jauh Dari Harapan

Polisi Harus Berani

Di Sinak Dua Tukang Ojek Tewas Ditembak

Artikel Lainnya