“Yang boleh itu datang untuk mendengar kampanye, tetapi kalau sudah foto di depan spanduk, kemudian ditambah lagi kode kode jari yang mengarah ke salah satu paslon maka itu yang tidak boleh dan yang pasti melanggar aturan terkait ASN tidak boleh berpolitik,” tegasnya.
Kata Rustan Saru, seharusnya sikap ASN dalam susah Pemilu atau Pilkada seperti ini netral, tanpa memihak ke siapapun. “ASN perlu menjaga netralitas dalam masa Pemilu atau Pilkada seperti saat ini,” ungkapnya.
Rustan Saru menjelaskan, ASN diperbolehkan menghadiri kampanye namun dengan syarat mereka harus bersikap pasif. ASN tidak diperkenankan menggunakan atribut kampanye atau terlibat aktif dalam kegiatan tersebut.
“Mereka hanya diperbolehkan untuk melihat, mendengar, dan menyaksikan kampanye tanpa mengambil tindakan yang bisa menunjukkan dukungan,” ujar Rustan Saru.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos