JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Coretax dan tata cara pemungutan tarif pajak PPh dan PPn yang berlangsung di Hotel Ultima Entrop, Selasa (21/1).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait didampingi Plt Sekda, Evert N Merauje l, juga turut dihadiri oleh KPP Pratama Jayapura, dan Kanwil DJP Bidang Perbendaharaan Dini Mariani selaku pemateri dan pihak-pihak terkait lainnya.
Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Yanthi Wanggai menyampaikan bahwa aplikasi Coretax ini merupakan aplikasi baru pengganti sistem administrasi perpajakan yang sudah berjalan sebelumnya.
“Karena ini aplikasi baru dan belum dipahami oleh semua keuangan OPD maka kita harus lakukan Bimtek, rencananya hari ini saja selanjutnya nanti kita melakukan pendampingan,” ujar Desi Yanthi Wanggai ke Cenderawasih Pos di sela kegiatan yang berlangsung.
Bagi Desi hal ini penting sekali, karena dalam peraturan Kementerian Keuangan, khusus dana transfer ada persyaratan yang harus di jalankan, salah satunya rekonsiliasi pajak di setiap semester, maka dari itu aplikasi Coretax ini salah merupakan komponen penting untuk di pahami operasinya.
“Selama ini lewat e-biling, banyak kendala yang dialami OPD, namun dengan adanya Coretax ini diharapkan bisa lebih maksimal dan efektif karena metodenya lebih mudah khususnya dalam pelaporan pajak,” ungkapnya.