Tuesday, December 23, 2025
26.9 C
Jayapura

Bahas Raperda Tata RTRW, Perlu Kolaborasi Semua Pihak

JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura mengelar Rapat Paripurna Non Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Masa Persidangan I tahun Anggaran 2025, di ruang rapat paripurna DPR Kota Jayapura pada, Jumat (19/12).

Rapat dipimpin oleh ketua DPR Kota Jayapura, Theos Revelino B Ajomi dengan agenda, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Jayapura, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jayapura tahun 2025-2045.

Hadir dalam rapat tersebut Walikota Jayapura Abisai Rollo bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPR Kota Jayapura Theos RB Ajomi menjelaskan, tujuan dan maksud pembentukan peraturan daerah adalah sebagai dasar hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dan para pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Peringati HUT Ke-75,  PGI Tanam Pohon di Teluk Youtefa

Dengan begitu, proses dan penyusunan rencana tata ruang wilayah pemerintah Kota Jayapura tahun 2025-2045 disusun berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2007, Nomor 23 tahun 2014 dan peraturan Nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional.

Pihaknya menyebut bahwa yang terlibat dalam penyusunan draft dokumen RTRW pemerintah Kota Jayapura diantaranya adalah pihak eksekutif, legislatif dan pihak terkait lainnya, yaitu Tim Kemendagri, Bappenas, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, dan Tim Akademisi Uncen.

“Bahwa dokumen RTRW ini masih bersifat rancangan, karena itu melalui mekanisme sidang dewan ini, diharapkan kepada alat-alat kelengkapan dewan, baik Bapemperda dewan, Komisi-komisi maupun fraksi-fraksi dewan, agar dapat membahas dan merumuskan pokok-pokok pikiran yang diharapkan dapat menambah kualitas isi dari dokumen tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Program MBG Sudah Menyasar ke 14.591 Pelajar 

JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura mengelar Rapat Paripurna Non Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Masa Persidangan I tahun Anggaran 2025, di ruang rapat paripurna DPR Kota Jayapura pada, Jumat (19/12).

Rapat dipimpin oleh ketua DPR Kota Jayapura, Theos Revelino B Ajomi dengan agenda, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Jayapura, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jayapura tahun 2025-2045.

Hadir dalam rapat tersebut Walikota Jayapura Abisai Rollo bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPR Kota Jayapura Theos RB Ajomi menjelaskan, tujuan dan maksud pembentukan peraturan daerah adalah sebagai dasar hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dan para pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Hasilkan Sampah 242 Ton/Hari, Retribusi Ditarget Sumbang PAD Rp 5 M

Dengan begitu, proses dan penyusunan rencana tata ruang wilayah pemerintah Kota Jayapura tahun 2025-2045 disusun berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2007, Nomor 23 tahun 2014 dan peraturan Nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional.

Pihaknya menyebut bahwa yang terlibat dalam penyusunan draft dokumen RTRW pemerintah Kota Jayapura diantaranya adalah pihak eksekutif, legislatif dan pihak terkait lainnya, yaitu Tim Kemendagri, Bappenas, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, dan Tim Akademisi Uncen.

“Bahwa dokumen RTRW ini masih bersifat rancangan, karena itu melalui mekanisme sidang dewan ini, diharapkan kepada alat-alat kelengkapan dewan, baik Bapemperda dewan, Komisi-komisi maupun fraksi-fraksi dewan, agar dapat membahas dan merumuskan pokok-pokok pikiran yang diharapkan dapat menambah kualitas isi dari dokumen tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Selama Turkam, Wali Kota Ingatkan ASN Untuk Tidak Tinggalkan Tugas

Berita Terbaru

Artikel Lainnya