JAYAPURA-Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota resmi menyerahkan empat tersangka kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura. Penyerahan dilakukan Jumat (19/9) siang, sebagai tindak lanjut proses hukum dua perkara berbeda yang berhasil diungkap aparat kepolisian.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa empat tersangka tersebut terdiri dari dua kasus terpisah. Dalam perkara pertama, polisi menetapkan dua tersangka, yakni GM (23), seorang warga negara asing asal Papua Nugini, serta YO (33), warga Jayapura.
“Mereka ditangkap pada Jumat, 23 Mei 2025 di kawasan Tanjakan Walikota, Distrik Jayapura Selatan. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 376 bungkus plastik berisi narkotika golongan I jenis ganja serta satu karung beras ukuran 5 kilogram yang di dalamnya juga berisi ganja,” ungkap AKP Febry.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.