Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Berpotensi Kehilangan PAD Ratusan Juta

Terkait Akan Dihapusnya Retribusi Izin Trayek

JAYAPURA-Retribusi izin trayek akan dihapuskan di tahun 2024 mendatang.  Ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang terbaru terkait dengan pajak dan retribusi.
Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Jayapura,  Filep Hamadi mengatakan, selama ini pungutan retribusi izin trayek itu merupakan salah satu potensi untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) di kota Jayapura.

“Berdasarkan undang-undang yang terbaru, pungutan retribusi untuk izin trayek ini sudah dihapus.  Selanjutnya dikembalikan kepada Dinas Perhubungan selaku OPD teknis untuk bisa melakukan kajian. Sehingga bisa mengganti potensi yang hilang itu seperti apa, sehingga itu menjadi inovasi atau kreativitas dari OPD teknis untuk menutupi yang mana setiap tahun kita bisa kumpulkan 400 sampai 500 juta dari izin trayek,” ujarnya.

Baca Juga :  Masker Scuba dan Buff Masih Bisa Dipakai

Tahun ini untuk penerimaan retribusi izin trayek ini sudah mencapai 60% dari target yang diberikan sebesar Rp 600 juta. Bagi Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Jayapura menurut Filep Hamadi ada empat potensi pajak retribusi yang menjadi tanggung jawabnya mulai dari investasi kemudian retribusi trayek IMB dan Perikanan.

“Terkait dengan capaian target investasi dan juga target yang sudah diberikan kepada kami untuk penerimaan retribusi trayek, IMB dan perikanan, akan menjadi bahan evaluasi kami. Sehingga nanti di rapat koordinasi, apakah target-target ini bisa dinaikkan di 2024 atau tidak? Tahun 2024 mungkin yang ada pada kami tinggal retribusi IMB saja,”pungkasnya. (roy/nat)

Terkait Akan Dihapusnya Retribusi Izin Trayek

JAYAPURA-Retribusi izin trayek akan dihapuskan di tahun 2024 mendatang.  Ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang terbaru terkait dengan pajak dan retribusi.
Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Jayapura,  Filep Hamadi mengatakan, selama ini pungutan retribusi izin trayek itu merupakan salah satu potensi untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) di kota Jayapura.

“Berdasarkan undang-undang yang terbaru, pungutan retribusi untuk izin trayek ini sudah dihapus.  Selanjutnya dikembalikan kepada Dinas Perhubungan selaku OPD teknis untuk bisa melakukan kajian. Sehingga bisa mengganti potensi yang hilang itu seperti apa, sehingga itu menjadi inovasi atau kreativitas dari OPD teknis untuk menutupi yang mana setiap tahun kita bisa kumpulkan 400 sampai 500 juta dari izin trayek,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Bocor, Pelaku Judi Kabur Sebelum Polisi Datang

Tahun ini untuk penerimaan retribusi izin trayek ini sudah mencapai 60% dari target yang diberikan sebesar Rp 600 juta. Bagi Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Jayapura menurut Filep Hamadi ada empat potensi pajak retribusi yang menjadi tanggung jawabnya mulai dari investasi kemudian retribusi trayek IMB dan Perikanan.

“Terkait dengan capaian target investasi dan juga target yang sudah diberikan kepada kami untuk penerimaan retribusi trayek, IMB dan perikanan, akan menjadi bahan evaluasi kami. Sehingga nanti di rapat koordinasi, apakah target-target ini bisa dinaikkan di 2024 atau tidak? Tahun 2024 mungkin yang ada pada kami tinggal retribusi IMB saja,”pungkasnya. (roy/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya