Sunday, June 16, 2024
24.7 C
Jayapura

Penetapan Gunung Srobu Jadi Cagar Budaya Tinggal Tunggu SK Walikota

JAYAPURA-Situs Gunung Srobu  telah ditetapkan sebagai cagar budaya dalam sidang  yang digelar  Tim Ahli Cagar Budaya (TCB) Kota Jayapura, di Hotel Green Abe, Kota Jayapura, Papua, Senin (20/5).

   Ketua TACB Nasional, Surya Helmi, mengatakan cagar budaya tidak hanya bentuknya megalitik, tetapi juga bisa dalam bentuk makam, tugu, dan lainnya. Kata Helmi penetapan tersebut masih dalam tahap kota.

   “Inikan baru tadi dalam peringkat kota, nanti dari peringkat kota, kalau itu memang berpotensi menjadi tingkat provinsi, maka itu dinaikan peringkatnya, nanti di tingkat provinsi menilai ini menjadi peringkat nasional, itu juga bisa naik peringkatnya ke nasional,” kata Helmi kepada awak media, Senin (20/5).

Baca Juga :  Ada Tulisan Selamat Atas Peresmian Terminal, Tapi Masih Ada yang Perlu Diperbaiki

  Lanjut Helmi dalam undang-undang cagar budaya sudah ada ketentuan masing-masing untuk peringkat kabupaten/kota. Dalam penentuan itu ada penetapan dan peningkatan, misalkan yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya namanya, Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Untuk sidang yang digelar kali ini, masih dinamakan ODCB, dikarenakan Surat Keputusan (SK) belum ditandatangani oleh walikota.

  “Ini direkomendasikan kepada walikota untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, walikota tanda tangan baru sah itu sebagai cagar budaya,” jelasnya.

   “Sekarang statusnya masih ODCB, kalau dari segi hukum masih ODCB, tetapi begitu disahkan oleh walikota atas rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) baru sah menjadi CB,” terangnya.

   Ketua TACB Kota Jayapura, Jean Hendrik Rollo, mengatakan bahwa pada sidang tersebut telah menghasilkan 15 naskah dan 15 rekomendasi untuk ditetapkan SK oleh walikota.

Baca Juga :  Siapkan 1.000 Peserta Didik pada Peringatan HAN 2024

Dalam sidang tersebut TACB membahas terkait objek yang terduga sebagai cagar budaya.

   “Jadi kalau sudah keluar SK, langsung menjadi cagar dan dia tidak diduga lagi, jadi kalau SK sudah keluar maka Pemkot Jayapura dia akan bertanggungjawab untuk pengembangan dan pemanfaatan cagar yang fungsinya diatur oleh pemerintah untuk fungsi pendidikan, fungsi sejarah, atau yang lainnya,” kata Hendrik kepada Wartawan, Senin (20/5).

JAYAPURA-Situs Gunung Srobu  telah ditetapkan sebagai cagar budaya dalam sidang  yang digelar  Tim Ahli Cagar Budaya (TCB) Kota Jayapura, di Hotel Green Abe, Kota Jayapura, Papua, Senin (20/5).

   Ketua TACB Nasional, Surya Helmi, mengatakan cagar budaya tidak hanya bentuknya megalitik, tetapi juga bisa dalam bentuk makam, tugu, dan lainnya. Kata Helmi penetapan tersebut masih dalam tahap kota.

   “Inikan baru tadi dalam peringkat kota, nanti dari peringkat kota, kalau itu memang berpotensi menjadi tingkat provinsi, maka itu dinaikan peringkatnya, nanti di tingkat provinsi menilai ini menjadi peringkat nasional, itu juga bisa naik peringkatnya ke nasional,” kata Helmi kepada awak media, Senin (20/5).

Baca Juga :  Selama 2023, Investasi di Kota Jayapura  Capai Rp 5 Triliun Lebih

  Lanjut Helmi dalam undang-undang cagar budaya sudah ada ketentuan masing-masing untuk peringkat kabupaten/kota. Dalam penentuan itu ada penetapan dan peningkatan, misalkan yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya namanya, Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Untuk sidang yang digelar kali ini, masih dinamakan ODCB, dikarenakan Surat Keputusan (SK) belum ditandatangani oleh walikota.

  “Ini direkomendasikan kepada walikota untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, walikota tanda tangan baru sah itu sebagai cagar budaya,” jelasnya.

   “Sekarang statusnya masih ODCB, kalau dari segi hukum masih ODCB, tetapi begitu disahkan oleh walikota atas rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) baru sah menjadi CB,” terangnya.

   Ketua TACB Kota Jayapura, Jean Hendrik Rollo, mengatakan bahwa pada sidang tersebut telah menghasilkan 15 naskah dan 15 rekomendasi untuk ditetapkan SK oleh walikota.

Baca Juga :  Ada Tulisan Selamat Atas Peresmian Terminal, Tapi Masih Ada yang Perlu Diperbaiki

Dalam sidang tersebut TACB membahas terkait objek yang terduga sebagai cagar budaya.

   “Jadi kalau sudah keluar SK, langsung menjadi cagar dan dia tidak diduga lagi, jadi kalau SK sudah keluar maka Pemkot Jayapura dia akan bertanggungjawab untuk pengembangan dan pemanfaatan cagar yang fungsinya diatur oleh pemerintah untuk fungsi pendidikan, fungsi sejarah, atau yang lainnya,” kata Hendrik kepada Wartawan, Senin (20/5).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya